Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama-nama Pansel KPU dan Bawaslu Dinilai Mumpuni

Kompas.com - 06/09/2016, 16:19 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhani menilai anggota tim panitia seleksi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) cukup meyakinkan.

Menurut Fadli, nama-nama anggota tim pansel tersebut memiliki integritas dan pengalaman dalam proses perekrutan komisi-komisi negara.

"Dari nama-nama yang keluar, menurut saya cukup mempunyai integritas baik dan pengalaman dalam rekrutmen anggota komisi-komisi negara," ujar Fadli ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Menurut Fadli, beberapa anggota tim pansel, seperti Saldi Isra dan Komarudin Hidayat berpengalaman dalam melakukan seleksi komisioner KPU.

Ini dilihat Fadli berdasarkan rekam jejak keduanya yang pernah menjadi anggota tim pansel KPU dan Bawaslu.

(Baca: Komposisi Pansel KPU dan Bawaslu Dinilai Sudah Tepat)

Sedangkan Betti Alisjahbana, menurut Fadli, tepat dipilih karena berpengalaman menjadi anggota tim pansel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2015.

"Saya yakin. Profesor Saldi pernah jadi pansel KPU periode sebelumnya, begitu juga dengan Profesor Komar. Betti merupakan pansel KPK periode terakhir," kata Fadli.

Meski cukup meyakinkan, Fadli menegaskan perlunya kontrol masyarakat untuk mengawasi berlangsungnya pemilihan komisioner KPU dan Bawaslu.

Selain itu, masyarakat juga perlu dimintai masukan atas calon-calon komisioner yang akan dipilih nanti oleh tim pansel.

"Hanya saja ini tentu tidak bisa dilepas begtu saja. Pengawasan, kontrol, dan masukan dari masyarakat sangat penting," tandas Fadli.

Berdasarkan Keppres, Timsel KPU-Bawaslu bertugas membantu Presiden Joko Widodo untuk menetapkan calon anggota KPU periode 2017-2022 dan calon anggota Bawaslu periode 2017-2022 yang akan diajukan kepada DPR.

Pemilihan calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

(Baca: Presiden Bentuk Pansel Komisioner KPU, Ini Ketua dan Anggotanya)

Komisioner baru harus diseleksi enam bulan sebelum masa kerja komisioner KPU dan Bawaslu saat ini berakhir.

Untuk memilih komisioner, terlebih dahulu perlu dibentuk panitia seleksi. Hal itu sesuai dengan Pasal 17 UU Penyelenggaraan Pemilu.

Seleksi calon komisioner KPU dan Bawaslu sedianya digelar Oktober 2016 oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri).

Timsel KPU dan Bawaslu terdiri dari sebelas anggota yang merangkap Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris.

Berikut adalah nama-nama Timsel:
Ketua merangkap Anggota: Saldi Isra
Wakil Ketua merangkap Anggota: Ramlan Surbakti  
Sekretaris merangkap Anggota: Soedarmo  
Anggota:
1. Widodo Ekatjahjana  
2. Valina Singka Subekti
3. Hamdi Muluk  
4. Nicolaus Teguh Budi Harjanto
5. Erwan Agus Purwanto
6. Harjono  
7. Betti Alisjahbana
8. Komarudin Hidayat

Kompas TV Hasyim Asy'ari Dilantik Jokowi Jadi Anggota KPU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com