Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB "Online" 2016 Semrawut, Ombudsman Temukan Mala-administrasi hingga Jual Beli Kursi

Kompas.com - 02/09/2016, 14:00 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ombudsman RI melakukan pemantauan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di 33 provinsi. Hasilnya, Ombudsman menemukan banyak mala-administrasi. Hal itu didapat dari Posko Pengaduan PPDB dan bekerja sama dengan organisasi masyarakat.

Setelah itu, Ombudsman melakukan investigasi untuk menelusuri dugaan awal penyimpangan penyelenggara PPDB.

Asisten Ombudsman Bidang Pendidikan, Zainal Muttaqin, mengatakan, selama lima tahun terakhir, terdapat tiga jenis mala-administrasi yang selalu muncul dan menduduki peringkat terbanyak dalam jumlah aduan. Pertama, permintaan uang, barang, dan jasa.

Zainal menilai, hal itu terjadi karena lemahnya pengawasan dan kurangnya ketegasan sanksi. Kedua, penyimpangan prosedur disebabkan karena adanya penyalahgunaan wewenang. Zainal mencontohkan terjadi jual beli kursi sekolah.

(Baca: Ahok Ingin Pendaftaran Sekolah Disertai Syarat Catatan Periksa Gigi dan Vaksin Anak)

"Indikasi kuatnya ada di Depok, kemudian di Bekasi, Tangerang Selatan, Sulawesi Selatan, lebih kurang itu. Kota Bandung dan Subang juga," kata Zainal (2/9/2016).

Mala-administrasi ketiga terjadi karena adanya ketidaksiapan sekolah dalam memberikan layanan. Misalnya, server sekolah yang tidak sanggup menampung jumlah data.

Zainal menyayangkan, PPDB online yang dibuat untuk meminimalkan pelanggaran justru menjadi pola pelanggaran baru. Kata dia, PPDB online dapat dimanipulasi dengan kerja sama antara operator server dan pihak sekolah.

"Rekayasa nilai untuk bisa peroleh kursi. Siswa titipan melalui penyalahgunaan jabatan, menambah jumlah kursi kosong yang nanti dapat dijual," ucap Zainal.

Zainal menyebutkan, kelompok terlapor terbanyak dimiliki oleh panitia penerimaan, dinas pendidikan, dan kapal sekolah. Meski demikian, ia tidak menjelaskan lebih jauh data kelompok terlapor dan jenis pelanggaran di tiap daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com