JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR memilih tiga hakim agung Mahkamah Agung (MA), Selasa (30/8/2016). Mereka adalah Ibrahim (perdata), Panji Widagdo (perdata), dan Edi Riadi (agama).
Pemilihan ketiganya disepakati 10 perwakilan fraksi di Komisi III.
Wakil Ketua Komisi III Desmond Mahesa mengatakan, pihaknya mempertimbangkan dengan matang sebelum memilih tiga nama tersebut.
Sejumlah aspek menjadi pertimbangan, di antaranya aspek integritas, kapabilitas dan profesionalitas.
"Harapannya tiga orang ini membawa warna baru di MA agar pencari keadilan tidak teraniaya oleh orang-orang yang punya uang," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Ia melihat, selama ini lembaga peradilan kerap memenangkan pihak-pihak yang lebih kuat secara finansial. Kerap kali proses hukum berjalan tidak proporsional dan muncul keberpihakan.
"Ini lah yang jadi pertimbangan kami dalam memilih orang. Lebih banyak pada persoalan integritas," kata Politisi Partai Gerindra itu.
Dengan dipilihnya tiga nama, tiga nama calon hakim agung lainnya dan dua calon hakim ad hoc tipikor otomatis ditolak. Komisi Yudisial diminta mengusulkan nama-nama baru untuk diproses lagi oleh DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.