Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Susun 13 Daftar Inventarisasi Masalah RUU Pemilu

Kompas.com - 25/08/2016, 20:07 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah tengah menyusun daftar inventarisasi masalah dalam RUU Pemilihan Umum.

Draf RUU itu akan diserahkan kepada DPR pada September 2016.

Tjahjo menyebutkan, dalam RUU tersebut ada 13 poin yang berpotensi menjadi isu krusial dalam penyelenggaraan pemilu.

“Pertengahan bulan September mudah-mudahan RUU sudah bisa masuk ke DPR karena paling lambat Maret 2017, UU Pemilu harus sudah selesai mengingat tahapan pemilu serentak 2019 sudah harus dimulai pada Juli 2017,” ujar Tjahjo, seusai rapat koordinasi tingkat menteri tentang RUU Pemilu, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).

Sebelum diserahkan ke DPR, kata Tjahjo, RUU Pemilu terlebih dahulu akan dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menko Polhukam Wiranto.

Setelah itu, RUU Pemilu dibawa dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada awal September.

Beberapa isu krusial yang dibahas dalam rapat antara lain terkait masalah-masalah pelaksanaan pemilu yang berpotensi menimbulkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sengketa pemilu yang harus diantisipasi dengan penguatan peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan sistem pemilu serentak 2019.

Dari 13 isu tersebut, beberapa poin dianggap sangat penting yaitu tentang pembagian suara, sengketa partai politik, serta persyaratan partai politik yang akan mengajukan calon pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

Dalam inventarisasi potensi masalah penyelenggaraan pemilu serentak 2019, pemerintah juga mengusulkan alternatif antara lain tentang antisipasi capres dan cawapres tunggal, serta mekanisme kampanye pemilu legislatif bagi capres dan cawapres yang diusung lebih dari satu parpol.

“Nanti Pak Menko akan membawa hasil pembahasan RUU Pemilu ini dalam rapat kabinet terbatas yang isinya sudah lengkap dengan argumentasi, dasar pertimbangan, sampai rujukan ke UUD 1945,” kata Tjahjo.

Sebelumnya, revisi paket UU Pemilu yakni UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Nomor 15 tahun 2014 tentang Penyelenggara Pemilu, telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016.

Revisi ketiga UU Pemilu itu bertujuan untuk menyederhanakan sistem pemilu di Indonesia pada 2019.

Masyarakat akan secara serentak memilih presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com