Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Desak Turki Buka Akses Kekonsuleran Dua Mahasiswa WNI Tersangkut Gulen

Kompas.com - 23/08/2016, 15:29 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri terus berupaya mendesak pemerintah Turki untuk memberikan hak kekonsuleran kepada dua orang mahasiswi Indonesia yang ditangkap pemerintah Turki.

Identitas kedua mahasiswi tersebut adalah DP asal Demak dan YU asal Aceh. Mereka ditahan karena diduga terlibat kelompok Fethullah Gulen, yang dituduh melakukan kudeta terhadap pemerintahan Presiden Recep Tayyip Erdogan.

 

"Upaya kami untuk mendapatkan akses kekonsuleran terus kami lakukan," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di kompleks Kemenlu, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Pada Jumat (19/8/2016), Retno mengatakan, dubes RI di Ankara sudah bertemu deputi presiden untuk higher education (pendidikan tinggi) Turki.

"Pada Sabtu saya melakukan pembicaraan lewat telepon dengan Menlu Turki," kata dia.

Selain itu, Retno memanggil Duta Besar Turki untuk Indonesia pada Senin (22/8/2016). Dalam kesempatan itu, Retno juga menekankan pesan yang sama yaitu meminta untuk diberikan akses kekonsuleran bagi perwakilan Indonesia untuk dapat bertemu dengan dua mahasiswi.

"Secara tegas saya menyampaikan bahwa kami ingin mendapatkan akses kekonsuleran secepat mungkin. Menlu Turki berjanji segera lakukan koordinasi perkembangan masalah ini dari waktu ke waktu," ucap Retno.

Retno menuturkan, Kemenlu juga melakukan komunikasi dengan pihak keluarga untuk memberikan perkembangan yang dilakukan oleh pemerintah.

Saat ini, tambah Retno, pengacara telah mendapatkan akses untuk bertemu dengan kedua mahasiswi.

Selain itu, Retno menyebutkan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal telah bergabung dengan grup WhatsApp para orang tua mahasiswa yang bersekolah di Turki.

"Melalui grup itu kami dapat langsung komunikasi dengan keluarga. Keluarga sangat paham, resah, oleh karena itu kami update perkembangan," ujar Retno.

Ditangkap sejak 11 Agustus

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI) Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, kedua WNI tersebut ditangkap sejak 11 Agustus 2016 di rumah tinggalnya di kota Bursa, Turki.

"Beberapa upaya sudah dilakukan KBRI Ankara untuk memberikan perlindungan kepada keduanya," kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/8/2016).

Iqbal menjelaskan, pada 12 Agustus 2016, staf KBRI Ankara telah mendatangi kepolisian Bursa untuk meminta akses kekonsuleran.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com