JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhi sanksi ringan kepada Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul karena telah dianggap melakukan pelanggaran etika.
Pelanggaran etika terbukti dilakukan Ruhut dalam rapat kerja komisi dengan Kapolri yang memelesetkan kepanjangan HAM sebagai "Hak Asasi Monyet".
"Ringan. Kemarin sudah diputuskan dan kalau saya tidak salah, kemarin diberikan peringatan kepada yang bersangkutan agar menjaga sikap dan tindakan sebagai pejabat," ujar Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2016).
(Baca: Sebut "Hak Asasi Monyet", Ruhut Minta Maaf, tetapi...)
Ditemui terpisah, Anggota MKD Muhammad Syafii mengatakan, pihaknya telah memiliki kesimpulan bahwa pihak pengadu, yaitu PP Pemuda Muhammadiyah memiliki legal standing dalam mengadukan dugaan pelanggaran kode etik itu.
Kedua, MKD telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan sudah divalidasi. Adapun yang ketiga, MKD telah memanggil saksi yaitu Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa.
"Dalam paparannya (Desmond), dia membenarkan apa yang menjadi materi aduan dan mengatakan memang benar terjadi dalam rapat kerja Komisi III dengan kapolri," tutur Syafii.
(Baca: Anggota MKD: Cuma Ruhut yang Bilang HAM itu "Hak Asasi Monyet")
Sebelumnya, PP Pemuda Muhammadiyah melaporkan Ruhut atas dugaan melanggar kode etik karena pernyataan yang dilontarkannya saat rapat kerja dengan Kapolri, Rabu (20/4/2016).
Dalam rapat itu, Ruhut menyatakan dukungannya kepada Densus 88 dan mengkritik organisasi Pemuda Muhammadiyah yang membela Siyono atas nama hak asasi manusia. Ruhut pun sempat memelesetkan kepanjangan HAM sebagai "hak asasi monyet".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.