Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Uji Materi UU Pilkada ke MK Tanpa Pengacara, Ahok Beralasan Ingin Berhemat

Kompas.com - 22/08/2016, 11:33 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Makamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara pengujian Undang-Undang (UU) Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye pilkada, Senin (22/8/2016).

Uji materi itu diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok datang ke gedung MK sekira pukul 10.50 WIB. Dalam uji materi ini, Ahok tak memakai pengacara.

"Kan nanti ada tenaga ahli juga. Jadi lebih hemat," ujar Ahok di Gedung MK, Senin.

Meskipun demikian, ia mengaku sudah menyiapkan tim ahli untuk persidangan berikutnya.

"Tapi kami ada tim yang menyiapkan, ini kan baru persiapan awal, kan ada dua sampai tiga kali lagi. Nanti di situlah kita akan panggil ahli tata negara untuk menafsirkan apa yang saya maksud itu benar atau tidak," kata dia.

Ahok mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada ke MK terkait aturan wajib cuti bagi petahana yang diatur di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Ahok akan menguji pasal 70 ayat (3) dan (4).

Pada Pasal 70 ayat (3) UU tersebut yang mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye.

Sementara ayat (4) menyebut bahwa Mendagri atas nama Presiden berwenang memberikan izin cuti untuk gubernur, sedangkan untuk bupati/wali kota diberikan gubernur atas nama menteri.

Ahok ingin pasal yang mengatur soal cuti kampanye diubah. Ahok sepakat jika calon petahana harus cuti selama masa kampanye, namun dia juga ingin ada pilihan bagi calon petahana untuk menolak cuti.

Mantan Bupati Belitung Timur itu beralasan, ketidakinginannya berkampanye karena ingin fokus mengawal pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com