JAKARTA, KOMPAS - Pendistribusian Kartu Indonesia Pintar bagi anak dari keluarga tidak mampu hingga saat ini belum tuntas dilakukan. Karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendesak penyedia jasa pengiriman kartu untuk memenuhi kewajiban mereka.
Sesuai perjanjian, penyedia jasa pengiriman wajib memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) hingga ke rumah tangga sasaran. Untuk memastikan kartu sampai ke tangan yang berhak secepatnya, Inspektorat Jenderal Kemdikbud terus berkoordinasi dengan kelurahan atau kecamatan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, seusai upacara peringatan kemerdekaan RI di Kemdikbud, Jakarta, Rabu (17/8), mengatakan, pemerintah berkomitmen kuat untuk memperkecil kesenjangan layanan pendidikan. Hal ini ditempuh dengan meningkatkan akses layanan pendidikan bagi keluarga kurang mampu.
Karena itu, pemerintah memberikan KIP. Tujuannya, anak- anak dari keluarga kurang mampu bisa menyelesaikan pendidikan paling sedikit 12 tahun atau hingga jenjang SMA/SMK.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud, Hamid Muhammad, di Jakarta, mengatakan, ada 17,9 juta KIP. Penyedia jasa pengiriman yang ditetapkan Kemdikbud awalnya melaporkan sudah ada 17,4 juta KIP yang didistribusikan kepada penerima.
Namun, dari pengawasan yang dilakukan Kemdikbud pada awal Agustus, banyak KIP tersimpan di kantor kelurahan atau kecamatan.
"Salah satu penyebabnya, penyedia jasa pengiriman tak menyediakan dana transportasi untuk mengantarnya ke rumah penerima," ucap Hamid.
Menurut dia, Kemdikbud mendesak penyedia jasa pengiriman agar, bagaimanapun caranya, KIP sampai ke penerima sesuai batas waktu pada 23 Agustus. Ia menjelaskan, berkisar 10-20 persen KIP yang diklaim sudah dikirimkan ternyata belum sampai ke penerima. Selain itu, ada 510.000 KIP masih dalam proses pendistribusian.
Dua tahap
Menurut Hamid, pencetakan kartu dilakukan pada 17 Maret 2016- 11 Juni. Setelah itu, dimulai proses pengiriman dalam dua tahap. Pada tahap pertama, pengiriman dilakukan PT Atria Antaran Prima, 25 April-11 Juli.
Pada tahap kedua dan ketiga, pengiriman dilakukan PT Dexter Eksperindo, 4 Mei-23 Agustus. "Sesuai surat perjanjian pengiriman KIP antara Kemdikbud dan penyedia jasa pengiriman, kartu harus sampai ke alamat tujuan penerima," ujar Hamid.
Di tengah kondisi pendistribusian KIP yang terkendala, menurut Hamid, Kemdikbud meminta sekolah dan lembaga pendidikan kesetaraan (lembaga kursus) tetap memproses siswa yang memenuhi kriteria penerima KIP. Sasaran KIP ialah anak dari keluarga miskin berusia 6-21 tahun.
Menurut Hamid, pemantauan pendistribusian KIP juga dilakukan lewat Data Pokok Sistem Pendidikan (Dapodik) yang dibangun Kemdikbud. Saat pengisian Dapodik, dilakukan pengelompokan siswa untuk memantau pemanfaatan KIP. (ELN)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 18 Agustus 2016, di halaman 11 dengan judul "Pendistribusian KIP Diawasi".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.