Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Bakal Minta Arcandra Pilih Kewarganegaraan

Kompas.com - 18/08/2016, 16:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Franky Sompie mengatakan, pihaknya bakal meminta bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar memilih kewarganegaraan: Indonesia atau Amerika Serikat. 

Saat ini, kata dia, Arcandra dianggap stateless atau tak punya kewarganegaraan. Itu karena pria jebolan Texas M&N University ini memiliki paspor Amerika Serikat sejak 2012 yang secara otomatis menggugurkan status kewarganegaraan Indonesia. 

Sementara kewarganegaraan Amerikanya hilang usai dilantik menjadi Menteri ESDM di Istana Kepresidenan RI. UU Amerika menyebut warga negaranya tak boleh menjadi pejabat publik di negara lain. 

(Baca: Pada Tahun 2012, Arcandra Pernah ke Indonesia Menggunakan Paspor AS)

"Kepada yang bersangkutan kami tawarkan dia untuk memilih mana yang mau dipakai. Data ini kami serahkan kepada Ditjen Administrasi Hukum Umum," ujar Ronny di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/8/2016).

Ronny mengatakan, jika Arcandra memilih Amerika Serikat, maka pemerintah RI akan mencabut paspor Indonesianya yang masih berlaku hingga 2017.

Ia menegaskan bahwa melanggar kewarganegaraan tak bisa dijerat pidana, hanya perlu diperjelas administrasinya. 

"Kecuali dia memalsukan data. Datanya sama, biometriknya sama. Di sini tidak ada pemalsuan. Dia hanya tidak melaporkan," kata Ronny.

Jika masalah kewarganegaraan ganda Arcandra diketahui lebih awal, Kemenkumham sebetulnya bisa memeriksa terlebih dahulu.

Saat ini yang bisa dilakukan Kemenkumham yakni melakukan perlindungan karena Arcandra pernah terdaftar jadi WNI.

"Sekarang ini dia di Indonesia, apa kita mau bikin dia stateless? Ya kan tidak. Harus ada perlindungan," kata Ronny.

Upaya deportasi, kata Ronny, tak mungkin bisa lantara kewarganegaraan AS Arcandra otomatis gugur setelah dilantik jadi menteri.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris mengatakan, pihaknya sedang mempelajari mekanisme terkait status mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.

Menurut dia, Arcandra tidak mengetahui aturan terkait kewarganegaraan di Indonesia. Arcandra berpegangan pada UU Kewarganegaraan Amerika yang mengizinkan adanya dwi-kewarganegaraan.

Freddy menuturkan, saat ini Arcandra tidak memiliki kewarganegaraan. Namun, lanjut dia, prinsip UU Kewarganegaraan tidak mengenal warga yang tidak miliki kewarganegaraan.

(Baca: Wapres: Arcandra Masih Bisa Mengabdi untuk Negara)

"Kewarganegaraan Arcandra sedang kami urus mekanismenya bisa dengan pasal 20 UU Kewarganegaraan karena prinsip UU kewarganegaraan, pertama tidak ada seorang warga negara pun yang stateless," kata Freddy.

"Kedua, perlindungan maksimum. Arcandra pernah jadi WNI, kami harus lindungi," lanjut dia.

Kompas TV Arcandra Tahar Muncul di Istana

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com