Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Nilai Tak Perlu Hak Interpelasi untuk Usut Polemik Arcandra Tahar

Kompas.com - 17/08/2016, 12:05 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengapresiasi langkah cepat Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah muncul polemik soal dwi-kewarganegaraannya.

Karena itu, Setya pun menganggap DPR belum perlu menggunakan hak interpelasi untuk mengusut polemik kewarganegaraan Arcandra.

"Saya rasa tidak perlu ya," kata Novanto di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (17/8/2016).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengimbau agar seluruh pihak tak terlalu reaktif menanggapi kejadian tersebut.

Justru, kata dia, harus diambil hikmahnya bahwa ternyata banyak putra dan putri bangsa di luar negeri yang sangat ahli di bidangnya dan berprestasi.

Idrus menambahkan, dengan kejadian tersebut seharusnya publik justru mendorong agar Presiden memberikan imbauan kepada putra dan putri bangsa yang ada di luar negeri untuk kembali ke Indonesia dan sama-sama membangun bangsa.

"Tentu dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan agar tak terjadi seperti Arcandra. Tapi kepentingan kita, mereka bisa kembali," kata Idrus.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Jamil, mengusulkan agar DPR menggunakan hak interpelasi untuk mengetahui latar belakang penunjukan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.

(Baca: Politisi PKS Usulkan DPR Pakai Hak Interpelasi untuk Usut Polemik Arcandra)

"Saya mengusulkan agar DPR menggunakan hak ini, agar semua terang. Sehingga publik juga mengetahui latar belakangnya apa sehingga Presiden sampai kecolongan," ujar Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2016).

Penunjukkan Arcandra, menurut Nasir, adalah bukti ketidakcermatan Presiden karena telah memasukkan warga negara asing masuk ke kabinet kerja.

Arcandra sebagai orang yang terdidik menurutnya juga tak mungkin tak mengetahui tentang aturan dwi-kewarganegaraan.

"Komisi terkait bisa menindaklanjuti ini jika hak interpelasi jadi bergulir," kata anggota Komisi III DPR itu.

Kompas TV Arcandra Tahar: Saya Minta Maaf
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com