Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Dwi-kewarganegaraan, Fahri Hamzah Usulkan Presiden Rintis Revisi UU

Kompas.com - 16/08/2016, 05:57 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan agar Presiden Joko Widodo mendorong dan merintis revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Hal tersebut menyikapi langkah Jokowi yang memberhentikan dengan hormat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar karena kasus dwi-kewarganegaraan.

Fahri melihat ada banyak warga negara Indonesia yang tersebar di seluruh dunia dan memiliki keahlian khusus, seperti Arcandra, namun terbentur dwi-kewarganegaraan.

Kendala itu mengakibatkan mereka kesulitan untuk berkontribusi bagi tanah air.

"Jika Presiden menganggap ini sebagai bagian dari cara supaya bisa memanfaatkan keahlian anak-anak bangsa Indonesia yang menyebar di seluruh dunia dengan kapasitas yang luar biasa, maka Presiden segera mengajukan kepada DPR untuk merintis pembahasan revisi UU Kewarganegaraan," kata Fahri saat dihubungi, Senin (15/8/2016) malam.

Fahri menambahkan, sebetulnya sudah ada beberapa pihak yang mengusulkan agar aturan dwi-kenegaraan dimasukkan dalam revisi UU Kewarganegaraan.

Namun, masih banyak partai politik yang tak ingin aturan tersebut nantinya justru akan membuat Indonesia dserbu oleh sembarang orang untuk menjadi warga negara.

"Revisinya belum diajukan. Kalau mau diajukan, silakan," ucap Fahri.

Presiden Joko Widodo akhirnya memberhentikan dengan hormat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar, Senin (15/8/2016) malam. Pencopotan ini menyusul isu dwi-kewarganegaraan yang dimiliki Arcandra.

(Baca: Jokowi Copot Menteri ESDM Arcandra Tahar)

Sebagai pengganti, Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Kemaritiman sampai ada menteri ESDM definitif.

(Baca: Presiden Jokowi Tunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Plt Menteri ESDM)

Kompas TV Jokowi Copot Menteri ESDM Arcandra Tahar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com