JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyatakan bisa saja petahana tak perlu cuti saat masa kampanye. Namun, hal tersebut memerlukan aturan tambahan.
"Memang bisa saja tidak perlu cuti, namun untuk mencegah konflik kepentingan diatur juga supaya petahana tidak boleh kampanye, ini salah satu pilihan kebijakan saja lho ya, kalau konteksnya tepat ya tidak masalah dipakai," kata Jimly saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/8/2016)
Hal itu disampaikan Jimly menanggapi polemik Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang mengajukan judicial review terhadap pasal 70 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menurut Jimly, jika memang tidak mengambil cuti menjelang masa pemilihan, sejatinya petahana sudah berkampanye selama lima tahun dia menjabat.
Oleh karena itu, mendekati masa pemilihan, calon petahana hanya perlu meningkatkan kinerjanya di mata publik untuk terpilih kembali.
(Baca: Jika Cuti Kampanye, Ahok Takut Bawahannya Tak Bisa Lawan Oknum DPRD Saat Pembahasan APBD)
"Meski tidak kampanye petahana, dilarang juga membuat iklan layanan masyarakat yang menampilkan dirinya di depan publik karena itu bisa dinilai sebagai kampanye terselubung, tetapi bagi pendatang baru silakan berkampanye dengan tertib pula," papar Jimly.
Menurut Jimly, jika aturan itu dipakai maka akan menguntungkan rakyat karena memaksa petahana untuk bekerja sebaik mungkin agar dipilih kembali oleh rakyat.
"Ya tetapi ini pilihan kebijakan saja untuk ke depannya, bisa diterapkan atau tidak ya tergantung konteksnya tepat atau tidak," lanjut Jimly.
Sebelumnya, Ahok mengajukan peninjauan kembali ke MK terkait cuti kampanye pejabat yang menjabat atau petahana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon gubernur dan wakil gubernur yang menjabat harus mengambil cuti selama masa kampanye.
(Baca: Mendagri Ingatkan Ahok untuk Tetap Ambil Cuti Kampanye)
Untuk pilkada serentak 2017, masa cutinya dimulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, atau sekitar empat bulan.
Ahok mengatakan, sebenarnya dirinya setuju jika calon petahana harus cuti selama masa kampanye. Namun, dia ingin ada pilihan bagi calon petahana yang tidak ingin berkampanye.
Ahok mengatakan dirinya tidak ingin melakukan kampanye sehingga dia tidak perlu cuti. Dia lebih memilih beraktivitas seperti biasa dan menjaga APBD DKI.
"Ngajuin cuti itu kan pilihan. Dilindungi UU bahwa saya bertugas sampai 5 tahun. Saya menyatakan tidak mau kampanye, saya mau bahas APBD," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (3/8/2016).