Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Panitera Kasus Saipul Jamil

Kompas.com - 01/08/2016, 16:14 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, melalui anaknya Rian Seftriadi.

Hakim menerima salah satu eksepsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili praperadilan atas Rohadi.

"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/8/2016).

Dalam nota pembelaannya, KPK menggunakan pendapat ahli yang menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili praperadilan. Menurut ahli, praperadilan diajukan di tempat di mana penangkapan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan.

(Baca: Gugatan Praperadilan Panitera Kasus Saipul Jamil Tak Dicabut)

Adapun, ketiga hal tersebut dilakukan di wilayah Jakarta Utara. Sementara itu, pemohon mendasarkan gugatan praperadilan di PN Jakpus, karena ada beberapa putusan di PN Jakpus yang memutus meski penangkapan, penggeledahan dan penyitaan tidak terjadi di Jakarta Pusat.

Hal itu sebagaimana bukti P27 berupa putusan praperadilan, serta bunyi Pasal 63 ayat 3 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK, di mana gugatan dapat diajukan kepada pengadilan yang mengadili perkara pidana korupsi.

Menurut hakim, Pasal 63 ayat 3 mengacu pada Pasal 63 ayat 1, bahwa gugatan yang dimaksud hanya untuk pihak yang mengajukan rehabilitasi atau kompensasi, atau pada saat perkara pokok sudah diputus.

Sedangkan, dalam perkara ini, perkara pokok belum diputus atau belum diajukan di persidangan. Selain itu, hakim tidak sependapat dengan putusan P27, karena perkara itu merupakan perkara perdata.

Hukum acara perdata menempatkan tempat kediaman/kedudukan terguguat sebagai tempat diajukannya gugatan. Menurut Hakim, sebelum tergugat dinyatakan melawan hukum, tergugat tidak bisa dirugikan dengan harus menghadiri sidang di tempat lain, sehingga gugatan harus dilakukan di tempat tergugat.

"Oleh karena itu, PN Jakpus menyatakan tidak berwenang mengadili, karena termohon berada pada wilayah hukum Jakarta Selatan. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hakim.

Rohadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait perkara hukum bagi terdakwa Saipul Jamil.

(Baca: Materi Gugatan Praperadilan Panitera Kasus Saipul Jamil)

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan bahwa kasus suap tersebut terkait perkara tindak pidana percabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.

Saipul menginginkan agar hakim memberikan vonis yang lebih kecil dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Hasilnya, Saipul hanya divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim di PN Jakarta Utara.

Selain Rohadi, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu dua orang pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji, kemudian kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Kompas TV Tersangka Rohadi Ajukan Gugatan ke KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Nasional
Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Nasional
Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Nasional
Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Nasional
Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Nasional
Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Nasional
Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

Nasional
Di Jenewa, Menkominfo bersama Sekjen DCO Bahas Akselerasi dan Keberlanjutan Ekonomi Digital

Di Jenewa, Menkominfo bersama Sekjen DCO Bahas Akselerasi dan Keberlanjutan Ekonomi Digital

Nasional
Bertemu Pemilik Burj Khalifa, Prabowo: Beliau Yakin Pendapatan Pariwista RI Naik 200-300 Persen

Bertemu Pemilik Burj Khalifa, Prabowo: Beliau Yakin Pendapatan Pariwista RI Naik 200-300 Persen

Nasional
Kapolri Diminta Copot Anggotanya yang Akan Maju Pilkada 2024

Kapolri Diminta Copot Anggotanya yang Akan Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas Pastikan Kemendag dan Pertamina Patra Niaga Berkomitmen Awasi Pengisian LPG di SPBE

Zulhas Pastikan Kemendag dan Pertamina Patra Niaga Berkomitmen Awasi Pengisian LPG di SPBE

Nasional
 Ditanya Hakim soal Biaya “Skincare”, Istri SYL: Apa Saya Masih Cocok? Saya Sudah Tua

Ditanya Hakim soal Biaya “Skincare”, Istri SYL: Apa Saya Masih Cocok? Saya Sudah Tua

Nasional
Jokowi Sebut UKT Kemungkinan Naik Tahun Depan, Supaya Tak Mendadak

Jokowi Sebut UKT Kemungkinan Naik Tahun Depan, Supaya Tak Mendadak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Beda Gerakan Mahasiswa Era 1998 dan Sekarang

GASPOL! Hari Ini: Beda Gerakan Mahasiswa Era 1998 dan Sekarang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com