Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Praperadilan Panitera Kasus Saipul Jamil Tak Dicabut

Kompas.com - 13/07/2016, 20:23 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang jadi tersangka suap Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun, menegaskan gugatan praperadilan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak akan dicabut.

Keterangan Tonin ini menanggapi pernyataan Hendra Hendriansyah, kuasa Hukum Rohadi yang menyebut Praperadilan diajukan tanpa seizin dan persetujuan Rohadi. Bahkan, Tonin mengaku tidak mengenal Hendra. Padahal Hendra mengaku sebagai pengacara Rohadi. 

"Tanggal 26 (Juli 2016) sidangnya (praperadilandilanjutkan. Saya enggak kenal sama itu orang (Hendra Hendriansyah)," ujar Tonin saat dihubungi, Rabu (13/7/2016).

(Baca: Panitera Kasus Saipul Jamil Minta Pengacara Cabut Gugatan Praperadilan)

Tonin meragukan pernyataan Hendra. Menurutnya, apa yang dilontarkan Hendra tidak mewakili keinginan Rohadi. "Apakah pernah Pak Rohadi bilang ke wartawan (minta praperadilan dicabut)?" Kata Tonin.

Lebih jauh, Tonin meragukan posisi Hendra sebagai kuasa Hukum Rohadi. Sementara dirinya, kata Tonin, menjadi kuasa hukum karena mewakili keluarga Rohadi.

"Yang ngomong itu coba tanya ada enggak surat kuasanya. Tanya sama dia (Hendra) dapat uang enggak dari Rohadi. Kalau saya dapet uang dari pak Rohadi, kalau enggak dapat uang bukan pengacara dong namanya," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengacara Rohadi, Hendra Hendriansyah menyebut Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, tidak sependapat dengan salah seorang pengacaranya yang mengajukan gugatan praperadilan, yakni Tonin Tcahta Singarimbun.

Menurut Hendra, Rohadi meminta gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dicabut. Gugatan praperadilan itu diajukan atas penangkapan dan penetapan tersangka Rohadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penerima suap untuk memengaruhi putusan hakim dalam kasus Saipul Jamil.

"Praperadilan itu tanpa seizin dan persetujuan dari Pak Rohadi. Artinya, Pak Rohadi menolak dengan tegas terkait dengan wacana praperadilan," ujar pengacara Rohadi, Hendra di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/7/2016).

(Baca: Materi Gugatan Praperadilan Panitera Kasus Saipul Jamil)

Menurut Hendra, jika praperadilan tetap berlanjut, Rohadi akan membuat surat pencabutan pendaftaran, sekaligus pencabutan surat kuasa pengacara terhadap Tonin. Rohadi menganggap Tonin telah melakukan suatu tindakan di luar kehendak prinsip.

Hendra mengatakan, Rohadi telah mengakui perbuatan koruptifnya. Selain itu, Rohadi tidak ingin kasus yang menimpanya menjadi melebar melalui praperadilan. Di sisi lain, Rohadi menganggap, praperadilan justru akan merugikan dirinya. Gugatan terhadap KPK dapat menimbulkan kesan perlawanan terhadap penegak hukum.

Kasus Rohadi bergulir setelah KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Salah satu tersangka adalah panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, yang diduga sebagai penerima suap.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan bahwa kasus suap tersebut terkait perkara tindak pidana percabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.

Saipul menginginkan hakim memberikan vonis yang lebih kecil dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta. Hasilnya, Saipul hanya divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Utara.

Tiga tersangka lainnya yaitu, dua orang pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji. Kemudian, kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Kompas TV Panitera PN Jakut Menggugat KPK

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com