JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kendal, Widya Kandi Susanti, mengaku diberikan uang sebesar Rp 150 juta oleh anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti.
Uang tersebut diberikan saat Widya kembali diusung PDI-P untuk menjadi Bupati Kendal periode 2014-2019.
Hal tersebut diakui Widya saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan bagi terdakwa Damayanti Wisnu Putranti.
Damayanti didakwa menerima suap dari pengusaha terkait pengusulan program aspirasi di Maluku.
(baca: Wali Kota Semarang Akui Terima Uang Rp 300 Juta dari Damayanti untuk Kampanye)
Awalnya, menurut Widya, pada 29 November 2015, ia dihubungi oleh Sekretariat DPC PDI-P Kabupaten Kendal, dan diminta untuk menghadiri kegiatan sosialisasi empat pilar oleh anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P.
Di Kantor Sekretariat DPC, Widya bertemu dengan dua staf Damayanti, yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Seusai acara sosialisasi, Damayanti dan dua stafnya menumpang shalat di rumah Widya.
Pada saat itu, Damayanti, Dessy dan Julia, menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Widya.
(baca: Damayanti Tak Terima Disebut Penggerak Suap untuk Anggota Komisi V DPR)
"Waktu Bu Damayanti mau pulang, dia titip ke saya, katanya ini ada bantuan sedikit untuk partai," ujar Widya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/8/2016).
Menurut Widya, uang tersebut dibungkus amplop cokelat, dan diletakan di atas meja. Setelah menghitung uang di dalam amplop, Widya segera menyerahkannya kepada Sekretariat DPC PDI-P.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk melakukan konsolidasi partai di 6 daerah pemilihan. Selain itu, digunakan untuk keperluan kampanye, seperti pembiayaan logistik dan konsumsi.
Calon Wakil Bupati Kendal yang akan dipasangkan dengan Widya, Muhammad Ilmi, ternyata juga menerima pemberian yang sama.
(baca: Staf Damayanti Pakai Istilah "Baju Jahitan" untuk Samarkan Suap)
Ilmi yang juga menjadi saksi dalam persidangan kali ini, mengakui bahwa ia diberikan uang sebesar Rp 150 juta oleh Damayanti.
"Katanya uang ini untuk pencalonan. Untuk sosialisasi Rp 100 juta, untuk beli stiker Rp 50 juta, tapi sekarang sudah saya kembalikan pada KPK," kata Ilmi.