JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat merencanakan penguatan kelembagaan Mahkamah Kehormatan Dewan.
Keputusan tersebut diambil setelah Pimpinan DPR melakukan rapat internal bersama Pimpinan fraksi dan pimpinan MKD, Kamis (28/7/2016).
"Kami kemarin ada kesepakatan dalam rapat, sepakat akan melakukan penguatan kelembagaan MKD. Penguatan itu akan kami tindak lanjuti pada masa persidangan yang akan datang," ujar Ketua DPR Ade Komarudin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/7/2016).
Sebagai bagian penguatan itu adalah meningkatkan sarana pendukung kerja MKD yaitu ruang kerja baru.
Sementara, dari sisi kelembagaan, perlu dilakukan penguatan agar MKD mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
"MKD hakimnya saja sesuai aturan MKD dan MD3, dipanggilnya Yang Mulia, kalau DPR Yang Terhormat. Jadi MKD kalau melihat tata aturan dasar hukum seperti itu berarti harus ada penguatan kelembagaan," kata Ade.
Fraksi PKS protes
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini sebelumnya sempat melayangkan protes keras atas dilantiknya politisi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebagai Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Posisi Ketua MKD sebelumnya ditempati politisi PKS, Surahman Hidayat.
"Ini adalah kudeta fatsun dan konvensi yang telah disepakati di DPR," kata Jazuli melalui keterangan tertulis, Rabu (27/7/2016).
"Kalau enggak tahu ada surat ngapain melantik? Kalau tahu ada surat dari Fraksi PKS kenapa diabaikan dan sabotase?" ujar dia.
Jazuli juga menyesalkan bahwa politisi PKS, Muzzammil Yusuf, yang ditugaskan fraksi untuk mengganti Surahman justru tak diundang pada rapat internal MKD, Rabu siang.
Setelah dilakukan pengecekan ulang, lanjut Jazuli, ternyata sekretariat dilarang oleh Pimpinan MKD untuk mengundang anggota MKD dari PKS.
"Ketika mereka memutuskan sesuatu tanpa kehadiran kami, di situlah sabotasenya. Ini menunjukkan etika dan moralitas yang tidak baik di MKD," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.