Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham: PK Tak Bisa Halangi Eksekusi Terpidana Mati

Kompas.com - 28/07/2016, 16:45 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, terpidana mati narkotika bisa dieksekusi meski beberapa dari mereka tengah mengajukan peninjauan kembali (PK).

Hal tersebut disampaikan Yasonna saat menanggapi rencana eksekusi terpidana mati narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah dalam waktu dekat.

"PK itu tidak menghalangi eksekusi mati karena PK itu tidak inkrah karena yang inkrah kan (putusan) Kasasi," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/7/2016).

(baca: Ramai-ramai Ajukan Grasi di Menit Terakhir Eksekusi Mati)

Yasonna menyerahkan sepenuhnya putusan terkait eksekusi mati kepada Jaksa Agung HM Prasetyo. Ia yakin, Prasetyo tidak mungkin mengambil keputusan tanpa pertimbangan yang matang.

"Soal eksekusi mati ini kan bukan hal yang main-main, pastinya Jaksa Agung sudah mempertimbangkan secara matang terkait nama-namanya dan waktu eksekusi," Papar Yasonna.

Namun, saat ditanya waktu eksekusi, Yasonna mengaku tak mengetahuinya.

"Kalau soal eksekusi kan itu urusan Jaksa Agung, saya Menkumham hanya menyiapkan fasilitas lapas saja," lanjut dia.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan 14 terpidana bakal dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pekan ini. (baca: Ini 14 Terpidana Mati yang Bakal Dieksekusi)

Sebanyak 17 ambulans telah menyeberang ke pulau Nusakambangan, Kamis siang. Selain itu, 14 peti mati juga telah dipersiapkan untuk terpidana mati yang akan dieksekusi.

Berdasarkan informasi dari otoritas berwenang yang menangani langsung eksekusi mati, jika ambulans sudah merapat, kemungkinan eksekusi akan dilakukan pada hari yang sama.

"Kalau sudah ada ambulans, biasanya sih malam ini," ujar sumber yang tak mau disebutkan namanya itu, saat dikonfirmasi.

(baca: Sebanyak 17 Ambulans dan 14 Peti Mati Sudah Dipersiapkan di Nusakambangan)

Pihak otoritas berwenang lainnya pun membenarkan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan malam ini, jika tidak ada perubahan dari Kejaksaan Agung.

Salah satu pengacara dari terpidana mati juga membenarkan waktu pelaksanaan eksekusi.

Ia mengatakan, informasi tersebutdidapatkannya dari salah satu sumber berwenang di Nusakambangan.

"Informasi yang saya dapat seperti itu, informasinya A1," kata pengacara itu.

Kompas TV Terpidana Mati Freddy Budiman Dipindahkan ke Lapas Batu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com