Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Siapa Eksekutor Kebiri, Menkes Tunggu Pembahasan di DPR

Kompas.com - 21/07/2016, 18:48 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek menyatakan, pemerintah masih menunggu pembahasan di DPR soal siapa eksekutor hukuman kebiri kimiawi.

Hal itu disampaikan Menkes seusai mengikuti Rapat Kerja Komisi VIII DPR bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Menteri Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).

"Soal siapa eksekutor hukuman kebiri, kita tunggu pembahasan di DPR," ucap Menkes.

"Senin (25/7/2016) kan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dipanggil rapat ke Komisi VIII, nanti kami lihat pembahasannya, sekarang kan masih proses," lanjut dia.

(baca: Ketua DPR Sarankan IDI Ajukan Uji Materi ke MK jika Tolak Jadi Eksekutor Kebiri)

Menkes mengatakan, Kementerian Kesehatan akan mengikuti sepenuhnya hasil pembahasan di DPR terkait siapa eksekutor hukuman kebiri.

"Kami dari pemerintah kalau diputuskan apapun hasilnya, akan mengikuti saja, apapun itu, termasuk soal eksekutor hukuman kebiri yang saat ini IDI posisinya sudah menolak jadi eksekutor, kita lihat nanti bagaimana pembahasannya," ucapnya.

Sebelumnya, kesepuluh fraksi di Komisi VIII DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 dibahas ke tingkat selanjutnya sebelum disahkan menjadi UU di Rapat Paripurna 27 Juli nanti.

(baca: Tugas Dokter Menyembuhkan, Alasan IDI Tolak Hukuman Kebiri Dinilai Wajar)

Dari sepuluh fraksi yang hadir, sebanyak delapan fraksi menyetujui Perppu tersebut dibahas di tingkat selanjutnya.

Sedangkan dua fraksi, yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Fraksi Hanura bahkan mendukung sepenuhnya Perppu untuk segera diundangkan dan disahkan di Rapat Paripurna.

IDI sebelumnya menolak jadi eksekutor hukuman kebiri. Pelaksanaan hukuman kebiri oleh dokter dianggap melanggar sumpah dokter dan kode etik Kedokteran Indonesia.

(Baca: Ikatan Dokter Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri)

"Kita tidak menentang perppu mengenai tambahan hukuman kebiri. Namun, eksekusi penyuntikan janganlah seorang dokter," ujar Ketua Umum IDI Ilham Oetama Marsis dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/6/2016).

 

Marsis menegaskan, IDI mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual pada anak. Namun, mereka menolak dilibatkan dalam pelaksanaan hukuman kebiri atau menjadi eksekutor.

Kompas TV Hukuman Kebiri Tak Akan Berikan Efek Jera?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com