JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul menyinggung soal aplikasi permainan Pokemon Go saat pengesahan sembilan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
"Jadi KPI juga harus sorotilah itu pemberitaan Pokemon Go, itu jatuhnya bukan sekadar pemberitaan tetapi jadinya iklan, itu kan harus ditertibkan," ujar Ruhut saat memberikan interupsi.
Dia mengatakan ruang publik berupa siaran televisi jangan sampai dimonopoli oleh kepentingan bisnis semata.
"Jadi yang soal Pokemon itu tolonglah diperhatikan dan ditertibkan, padahal Pokemon itu belum diluncurkan tetapi karena pemberitaannya masif jadinya seperti ini kan, tolong diperhatikan," kata Ruhut.
Pokemon Go merupakan game berbasis augmented-reality yang dikembangkan oleh Pokemon Company bekerja sama dengan Nintendo dan Niantic.
Pada umumnya, Pokemon Go merupakan game gratis untuk Android dan iOS, mengizinkan pemainnya untuk menangkap karakter Pokemon yang tersembunyi di berbagai lokasi dunia nyata.
Larangan
Polri adalah lembaga pertama yang secara resmi melarang aparatnya bermain game Pokemon Go. Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menandatangani telegram rahasia bernomor STR/533/VII/2016 tertanggal Selasa (19/7/2016) yang berisi larangan tersebut.
(Baca: Kapolri Terbitkan Surat Larangan Polisi Main "Pokemon Go")
Dalam surat itu, game Pokemon Go dianggap memiliki sejumlah dampak negatif. Selain bisa menyebabkan fokus berkurang karena pemain terus menatap layar ponsel, permainan ini dianggap berbahaya karena pengaktifan geolokasi.
Selain berlaku bagi polisi yang sedang dalam tugas, larangan itu ditujukan juga untuk warga yang berada di kantor polisi.
Selain Polri, pihak Istana melarang bermain "Pokemon Go" di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta. Selebaran mengenai larangan ini sudah ditempel di sejumlah lokasi, salah satunya di pintu masuk ruangan pers.
(Baca: Dilarang Main "Pokemon Go" di Istana Kepresidenan)
Pantauan Kompas.com, selebaran tersebut sudah terpasang pada Rabu (20/8/2016) pagi ini.
Selebaran tersebut berbunyi, "Dilarang bermain atau mencari Pokemon di lingkungan Istana".