JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Istana melarang bermain "Pokemon Go" di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta. Selebaran mengenai larangan ini sudah ditempel di sejumlah lokasi, salah satunya di pintu masuk ruangan pers.
Pantauan Kompas.com, selebaran tersebut sudah terpasang pada Rabu (20/8/2016) pagi ini.
Selebaran tersebut berbunyi, "Dilarang bermain atau mencari Pokemon di lingkungan Istana".
Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan, permainan Pokemon Go, dengan para pemainnya bisa mencari Pokemon di dunia nyata tersebut, dilarang karena dapat mengganggu aktivitas di lingkungan Istana Presiden.
"Ya, (dilarang), ini kan kantor Presiden, masa mau main Pokemon Go," kata Bey saat dikonfirmasi Kompas.com.
(Baca: Kapolri Terbitkan Surat Larangan Polisi Main "Pokemon Go")
"Kasihan juga kan Paspampres masa dia mau awasi orang-orang yang main Pokemon Go," kata dia.
Bey menambahkan, larangan bermain Pokemon Go ini tidak datang langsung dari Jokowi, tetapi dari pihak Sekretariat Presiden.
(baca: Tiap Menit, "Pokemon Go" Raup Rp 143 Juta)
Larangan bermain Pokemon Go ini berlaku untuk semua orang yang berada di Lingkungan Istana Kepresidenan, mulai dari wartawan, tamu, hingga karyawan dan pejabat di Istana.
Pantauan Kompas.com, di Istana Kepresidenan memang terdapat sejumlah Pokemon yang berkeliaran.
Saat menjajal aplikasi Pokemon Go dan berkeliling di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (15/7/2016), Kompas.com menemukan Pokemon jenis Pinsir dengan combat power 262. Letaknya tepat di bagian belakang Istana Negara.
Selain itu, Kompas.com juga menemukan Pokemon jenis Bulbasaur dengan combat power 13 di tempat parkir mobil belakang Istana.
(baca: Tak Hanya di Tempat Umum, Pokemon Ternyata Bermunculan di Istana Presiden)
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.