JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo kembali mengingatkan para kepala Kepolisian daerah dan kepala kejaksaan tinggi untuk melakukan penegakan hukum sambil menjaga iklim investasi yang kondusif.
Jokowi mengaku sudah menyampaikan lima arahan terkait hal ini kepada kapolda dan kajati di Istana Bogor, Agustus 2015 lalu.
Jokowi pun kembali mengingatkan kembali lima arahan tersebut saat mengumpulkan kapolda dan kajati di Istana Negara, Jakarta, Selasa (18/7/2016).
(baca: Kumpulkan Kapolda dan Kajati, Jokowi "Blak-blakan" soal Keluhan Kepala Daerah)
Pertama, kebijakan diskresi tak bisa dipidanakan. Kedua, tindakan administrasi pemerintahan juga tak bisa dihukum secara pidana.
Ketiga, lanjut Jokowi, kerugian yang dinyatakan BPK masih diberi peluang 60 hari untuk dibuktikan secara hukum.
Keempat, Kerugian negara harus konkret dan tidak mengada-ada.
"Kelima, agar tidak diekspos ke media secara berlebihan sebelum kita melakukan penuntutan. Iya kalau salah, benar. Kalau enggak salah?" ucap Jokowi.
Ia mengaku kerap menerima aduan dari kepala daerah terkait sikap kepolisian dan kejaksaan yang tak menjalankan instruksi itu.
Padahal, lanjut Jokowi, di sisi lain pemerintah pusat sudah mengeluarkan berbagai kebijakan yang diharapkan dapat mendorong iklim investasi seperti paket deregulasi ekonomi dan pengampunan pajak.
"Segala jurus yang bisa kita keluarkan, kita keluarkan. Tapi kalau tak ada suport dari daerah, baik Pemda, Kejari, Kejati, Polresta, Polda, ya tidak jalan," ucap Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.