Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Ingatkan Polisi-Jaksa Bedakan Niat Mencuri dengan Tindakan Administrasi

Kompas.com - 19/07/2016, 11:17 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo kembali mengingatkan para kepala Kepolisian daerah dan kepala kejaksaan tinggi untuk melakukan penegakan hukum sambil menjaga iklim investasi yang kondusif.

Jokowi mengaku sudah menyampaikan lima arahan terkait hal ini kepada kapolda dan kajati di Istana Bogor, Agustus 2015 lalu.

Jokowi pun kembali mengingatkan kembali lima arahan tersebut saat mengumpulkan kapolda dan kajati di Istana Negara, Jakarta, Selasa (18/7/2016).

(baca: Kumpulkan Kapolda dan Kajati, Jokowi "Blak-blakan" soal Keluhan Kepala Daerah)

Pertama, kebijakan diskresi tak bisa dipidanakan. Kedua, tindakan administrasi pemerintahan juga tak bisa dihukum secara pidana.

TRIBUN NEWS / HERUDIN Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Jaksa Agung HM Prasetyo dan Menko Maritim Rizal Ramli mendengarkan arahan Presiden Joko Widodo saat acara pengarahan kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah dan Kepala Kejaksaan Tinggi, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/7/2016). Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengevaluasi lima hal yang tak bisa dipidanakan, seperti yang pernah disampaikannya beberapa waktu lalu, di antaranya kebijakan diskresi, tindakan administrasi pemerintahan aturan BPK soal kerugian, dan kerugian negara.
"Tolong dibedakan mana yang niat nyuri, mana yang niat nyolong, mana yang itu tindakan administrasi. Saya kira aturan di BPK jelas. Mana yang pengembalian, mana yang tidak," kata Jokowi.

Ketiga, lanjut Jokowi, kerugian yang dinyatakan BPK masih diberi peluang 60 hari untuk dibuktikan secara hukum.

Keempat, Kerugian negara harus konkret dan tidak mengada-ada.

"Kelima, agar tidak diekspos ke media secara berlebihan sebelum kita melakukan penuntutan. Iya kalau salah, benar. Kalau enggak salah?" ucap Jokowi.

TRIBUN NEWS / HERUDIN Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah dan Kepala Kejaksaan Tinggi, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/7/2016). Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengevaluasi lima hal yang tak bisa dipidanakan, seperti yang pernah disampaikannya beberapa waktu lalu, di antaranya kebijakan diskresi, tindakan administrasi pemerintahan aturan BPK soal kerugian, dan kerugian negara.
Menurut Jokowi, lima instruksi yang disampaikannya tahun lalu ini belum berjalan sepenuhnya.

Ia mengaku kerap menerima aduan dari kepala daerah terkait sikap kepolisian dan kejaksaan yang tak menjalankan instruksi itu.

Padahal, lanjut Jokowi, di sisi lain pemerintah pusat sudah mengeluarkan berbagai kebijakan yang diharapkan dapat mendorong iklim investasi seperti paket deregulasi ekonomi dan pengampunan pajak.

"Segala jurus yang bisa kita keluarkan, kita keluarkan. Tapi kalau tak ada suport dari daerah, baik Pemda, Kejari, Kejati, Polresta, Polda, ya tidak jalan," ucap Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com