Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Jadi Kapolri, Hari Ini Tito Paparkan "Commander Wish"

Kompas.com - 15/07/2016, 07:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian akan memaparkan kebijakan dan arah Polri di bawah kendalinya di hadapan semua jajaran Korps Bhayangkara.

Hari ini, Jumat (15/7/2016), Tito mengumpulkan perwira tinggi Polri, mulai dari Kapolda hingga pejabat non-struktural untuk mendengarkan visi misi dan program prioritas yang ia kedepankan selama memimpin.

"Nanti akan kami lakukan commander wish. Pada saat fit and proper test di DPR, ada 10 program prioritas plus quick wins,tetapi tidak keluar dari rencana strategis," ujar Tito di Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Pemaparan akan dilakukan di gedung utama Mabes Polri. Dalam pertemuan tersebut, Tito juga akan menyampaikan masukan dari Presiden untuk menguatkan solidaritas internal dan reformasi internal secara menyeluruh. Tujuannya ialah agar kepercayaan masyarakat kepada Polri meningkat.

(Baca: Tito Karnavian Ingin Kantor Polisi seperti Bank)

"Akan saya sampaikan apa pokok pikiran saya, pokok penting yamg harus dilaksanakan kepala satuan secara menyeluruh karena sistem organisasi kepolisian adalah sistem hierarki," kata dia.

Tito telah menyusun tim dan membagi tugas kepada mereka untuk menjabarkan pokok pikiran dari paparan kebijakan itu.

Penjabaran mencakup masalah pelayanan publik, profesionalisme penegakan hukum, masalah stabilitas keamanan dan ketertiban nasional, hingga reformasi internal. Nantinya program-program tersebut akan dievaluasi secara berkala.

"Semua akan disampaikan secara rinci baik per tiga bulan. Nanti akan dievaluasi per satu tahun sampai ke lima tahun," kata Tito.

Kompas TV Inilah Perjalanan Karier Kapolri Tito
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com