JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Mimika menangkap Wakil Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Yanto Awerkion, dan sekretarisnya Sem Ukago pada Selasa (12/7/2016).
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, keduanya diduga menjadi provokator dalam gerakan mendorong pembebasan Papua Barat.
"Ada dua orang yang merupakan pelaku pengerahan massa dalam kaitannya untuk memisahkan diri dari NKRI," ujar Martinus di kantornya, Rabu (13/7/2016).
Selain Yanto dan Sem, polisi juga menangkap 67 anggota KNPB lainnya yang tengah melakukan demo mendorong United Liberation Movement For West Papua (ULMWP) untuk masuk dalam keanggotaan Perkumpulan Negara Melanesia. Tujuannya agar masalah referendum Papua bisa dibahas ke PBB.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap 69 yang diamankan, termasuk YA dan SU," kata Martinus.
Martinus mengatakan, para aktivis KNPB menyebarkan selebaran untuk memprovokasi dan melakukan demo. Hingga saat ini, polisi belum menentukan status hukum terhadap Yanto dan Sem. Sementara 67 aktivis lainnya satu persatu sudah dilepaskan.
"Dua orang ini dan beberapa simpatisannya melakukan unjuk rasa dan demonstrasi untuk menggalang upaya memisahkan diri," kata Martinus.
Jika terbukti melakukan penghasutan, maka Yanto dan Sem akan dikenakan Pasal 169 KUHP yang isinya jika turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan, atau turut serta dalam perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Sementara jika turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan pelanggaran, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Menurut Martinus, jika ULMWP bergabung dalam Perkumpulan Negara Melanesia, maka mereka mendapatkan hak suara untuk mendorong pembebasan Papua Barat.
"Kalau nanti hak suara itu muncul, maka nanti akan ada klausul untuk memisahkan diri sehingga perlu kami lakukan upaya untuk menghentikan," kata Martinus.
Sebelumnya, Polres setempat pernah menangkap 1.004 anggota KNPB di daerah Sentani. Alasannya penangkapan sama, mereka mendorong agar ULMWP masuk ke Perkumpulan Negara Melanesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.