Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Materi Gugatan Praperadilan Panitera Kasus Saipul Jamil

Kompas.com - 12/07/2016, 16:32 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Pengadilan Jakarta Pusat Rohadi yang menjadi tersangka kasus suap penanganan perkara mengajukan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Pusat. 

Kuasa Hukum Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyalahi kewenangan dalam menangkap hingga menjadikan kliennya sebagai tersangka.

Tonin menjelaskan, setidaknya ada lima materi gugatan yang menjadi dasar praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Terkait dengan penangkapan, penetapan sebagai tersangka, penahanan, pengeledehan, serta yang utama yakni kewenangan KPK untuk menangkap Rohadi sebagai seorang panitera pengganti di pengadilan," ujar Tonin di PN Jakpus, Selasa (12/7/2016).

(Baca: Ini Alasan Panitera Kasus Saipul Jamil Ajukan Praperadilan ke PN Jakpus)

Menurut Tonin, kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang KPK yang di dalamnya diurai beberapa poin:
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat;
c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Terkait poin a, menurut Tonin, Rohadi hanyalah seorang panitera pengadilan. Rohadi bukanlah aparat penegak hukum, serta penyelenggara negara atau pihak yang terkait dengan perbuatan penyelenggara negara atau aparat penegak hukum.

"Nah ini yang akan kami tanya ke KPK nanti dalam persidangan, Pak Rohadi ini masuk yang mana," kata Tonin. Kemudian, jika disebut sebagai orang lain yang turut terlibat dalam korupsi oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, maka semestinya tidak hanya Rohadi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Harus ada aparat penegak hukum yang semestinya ikut ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang lagi selain Rohadi. Mereka adalah, dua orang pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji.

Kemudian, kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Terkait poin b, tonin juga mempertanyakan makna meresahkan dalam pasal tersebut.

"Ini meresahkan masyarakat enggak? Orang kita juga tidak tahu. Tahunya dari mana? Tahunya dari media," kata dia.

Sementara poin c, lanjut Tonin, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Rohadi senilai Rp 250 juta.

"Sampai enggak satu miliyar? Mencapai satu miliyar? Kalau enggak, maka seperti pak Rizal Ramli katakan, KPK janganlah seperti polsek, katanya. Bukan maksud mengecilkan polsek. Artinya, perampok kecil lah kalau hanya itu yang dikerjakan," kata Tonin.

(Baca: Perwakilan KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Panitera PN Jakut Rohadi Ditunda 2 Pekan)

Kasus suap yang menyeret Rohadi terkait perkara tindak pidana percabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.

Menurut KPK, suap tersebut diberikan agar majelis hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.

Saipul menginginkan agar hakim memberikan vonis yang lebih kecil dari tuntutan jaksa selama 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Hasilnya, Saipul hanya divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Utara.

Rohadi selaku penerima suap disangka melanggar Pasla 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomer 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Diduga Suap untuk Memenangkan Perkara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com