JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM akan menjatuhkan sanksi terhadap seorang petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Besi Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Petugas tersebut dianggap lalai, sehingga menyebabkan seorang narapidana asal Turki, Saman Hasan alias Messi, kabur dari dalam Lapas.
"Dia (Messi) kabur menggunakan motor pegawai, makanya dia bisa lari, akan ada tindakan pada petugasnya," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (12/7/2016).
(Baca: Napi Asal Turki di Nusakambangan Kabur Menggunakan Motor Petugas Lapas)
Menurut Yasonna, saat ini kepolisian tengah mencari tahu keberadaan narapidana asal Turki tersebut. Penjagaan di sekitar Lapas di Nusakambangan, mendapat bantuan dari personel TNI dan Polri. Berdasarkan informasi, Messi merupakan narapidana dalam kasus narkotika.
"Dia bukan narapidana yang akan dihukum mati. Kalau hukuman mati, dia harus ada di blok yang sangat steril," kata Yasonna.
(Baca: Napi Bernama Messi Kabur dari Lapas Besi Nusakambangan)