Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Telusuri Sumber Suap Lain yang Diterima M Sanusi

Kompas.com - 12/07/2016, 09:16 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sumber-sumber aliran suap yang diterima anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Ketua Komisi D DPRD DKI tersebut diduga menerima suap selain pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, sebesar Rp 2 miliar.

Penelusuran itu dilakukan setelah Sanusi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang.

"Sedang dicari sumber dan peruntukkannya. Penyidik juga masih mencari aset-aset lain yang dimiliki oleh tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/7/2016).

Sanusi diduga menempatkan, mengirimkan, membelanjakan, menghibahkan atau menitipkan harta yang patut diduga berasal dari hasil korupsi.

Hal tersebut dilakukan untuk menyamarkan asal-usul kepemilikan hasil korupsi.

Beberapa aset yang telah disita KPK berupa mobil dan uang milik Sanusi. Diduga, beberapa aset berupa properti milik Sanusi juga terkait pencucian uang.

Sebelumnya, Sanusi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp 2 miliar dari perusahaan pengembang.

Suap tersebut diberikan agar Sanusi mengakomodir keinginan pengembang dalam Pembahasan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Menurut Priharsa, dalam pengembangan kasus sebelumnya, penyidik melacak aset milik pribadi dan aset-aset yang terkait dengan Sanusi.

Setelah dianalisa, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Sanusi sebagai tersangka pelaku pencucian uang.

Sanusi disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berdasarkan pasal tersebut, Sanusi diduga melibatkan pihak lain dalam melakukan pencucian uang.

Setelah Sanusi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK akan mulai memeriksa saksi-saksi, melakukan pelacakan aset, dan melakukan pengamanan aset.

Dalam kasus ini, terhadap aset yang diduga terkait korupsi, dapat dilakukan penyitaan atau pemblokiran.

Kompas TV KPK Dalami Aliran Dana Sanusi soal Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com