JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Vera Revina Sari mengakui, tambahan kontribusi yang diterima Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari perusahaan pengembang reklamasi tanpa ada dasar hukum.
Menurut Vera, penerimaan tambahan kontribusi hanya berdasarkan persetujuan gubernur.
Hal itu dikatakan Vera saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan bagi terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan asistennya, Trinanda Prihantoro, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri awalnya menanyakan, apakah Vera mengetahui adanya kewajiban pengembang berupa tambahan kontribusi sebesar 15 persen yang dipenuhi di awal.
Vera menjawab bahwa dia mengetahuinya.
"Tahu, sebagian besar dalam bentuk pembangunan rumah susun," kata Vera, menjawab pertanyaan jaksa.
Salah satu perusahaan pengembang yang memenuhi kewajiban tambahan 15 persen adalah PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land.
Pemenuhan berupa pembangunan infrastruktur, yaitu pembangunan Rumah Susun Daan Mogot.
Selanjutnya, Jaksa menanyakan, dasar hukum apa yang digunakan Pemprov DKI untuk menerima tambahan kontribusi tersebut.
Pasalnya, aturan tambahan kontribusi sebesar 15 persen, baru tercantum dalam draf Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP), yang masih dalam tahap pembahasan.
Menurut Vera, pemenuhan tambahan kontribusi hanya berdasarkan kesepakatan antara Gubernur DKI Jakarta dan perusahaan pengembang yang telah memiliki izin prinsip.
Kesepakatan itu dilakukan jauh sebelum rancangan perda dibahas pada November 2015, yakni dilakukan pada 18 Maret 2014.
"Sepanjang yang saya tahu memang tidak ada dasar hukumnya, hanya berdasarkan persetujuan Gubernur," kata Vera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.