JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri akan menggelar pra rekonstruksi kasus vaksin palsu di Bekasi untuk tersangka Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina.
Pra rekonstruksi pertama itu dilakukan di kediaman pasangan suami istri tersebut di Perumahan Kemang Pratama Regency, Jalan Kumala 2 M29, RT 09/05, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
"Besok ada pra-rekonstruksi di rumah Kemang Regency Bekasi," ujar Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Ari Dono Sukmanto di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/6/2016) malam.
Rencananya, pra-rekonstruksi akan digelar pukul 13.00 WIB. Kegiatan itu akan berlangsung tertutup. Sementara pra rekonstruksi di tempat lain belum diagendakan.
(Baca: Ini Alasan Bareskrim Enggan Ungkap Nama Rumah Sakit yang Langganan Vaksin Palsu)
Hidayat dan Rita ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Selasa (21/6/2016) malam, di rumah mereka. Mulanya, mereka mengelak disebut produsen vaksin palsu.
Namun, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan ribuan botol vaksin yang disembunyikan di ruang mushola dan kamar tidurnya.
Sepengetahuan tetangganya, Hidayat merupakan manager di salah satu pabrik otomotif. Sedangkan Rita pernah bekerja sebagai perawat di RS Hermina Bekasi sejak 1998-2007.
Hidayat dan Rita merupakan dua dari tujuh produsen vaksin palsu yang ditangkap Bareskrim Polri. Sementara jumlah tersangka yang sudah diciduk sebanyak 16 orang.
(Baca: Bareskrim Telusuri Nama Anak-anak Penerima Vaksin Palsu)
Selain produsen, ada pula yang berperan sebagai distributor dan pencetak label vaksin palsu. Agung menduga masih ada pelaku lain yang berkeliaran di sejumlah daerah terkait vaksin palsu.
Oleh karena itu, Bareskrim mengerahkan penyidik di daerah untuk membantu gerak reserse pusat. Distribusi vaksin palsu beredar di sekitaran Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Semarang, Banten, Medan, Aceh, dan Padang.
Sementara itu, fasilitas kesehatan yang baru diketahui berlangganan vaksin palsu yakni empat rumah sakit di Bekasi, dua klinik, dua apotek, dan satu toko obat.
(Baca: Vaksin Diduga Palsu Ditemukan di Dua Klinik Swasta Semarang)
Terungkapnya kasus ini berawal dari fakta lapangan banyaknya anak yang kondisi kesehatannya terganggu usai diberi vaksin.
Selain itu, ada pula laporan pengiriman vaksin balita di beberapa puskesmas yang mencurigakan. Bareskrim Polri pun menangkap produsen vaksin yang tidak memiliki izin.
Dalam seluruh penggeledahan, penyidik mengamankan barang bukti, yakni 195 sachet hepatitis B, 221 botol vaksin polio, 55 vaksin anti-snake dan sejumlah dokumen penjualan vaksin.