JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengintensifkan pengejaran terhadap jaringan produsen dan distributor vaksin palsu hingga ke tingkat daerah.
Mabes Polri menginstruksikan penyidik hingga level polsek untuk mendeteksi adanya peredaran vaksin palsu di daerah masing-masing.
"Sudah dilakukan pendeteksian secara maksimal terhadap data yang diperoleh dari penyidikan dan melakukan upaya hukum jika kedapatan vaksin yang diproduksi secara ilegal," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa (28/6/2016) malam.
(Baca: Jokowi: Vaksin Palsu Kejahatan Luar Biasa)
Mantan Kapolda Banten ini mengatakan, Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti yang langsung memerintahkan pelibatan penyidik di daerah-daerah. Pengerahan banyak penyidik diharapkan jaringan vaksin palsu lainnya diharapkan bisa lebih cepat terungkap.
Sejauh ini ada empat titik penyebaran vaksin palsu, yakni di Jakarta, Jawa Barat, Semarang, dan Medan. Bareskrim Polri telah menangkap 16 tersangka terkait vaksin palsu, tujuh di antaranya merupakan produsen.
Sementara sisanya distributor dan pembuat label vaksin. Bareksrim menggandeng Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk membentuk satuan tugas khusus vaksin palsu.
"Kalau penyidik saja hanya dari upaya penegakan hukumnya. Tinggal nanti langkah pendampingan dan monitoring bersama jajaran kementerian terkait," kata Boy.
"Dari sisi mekanisme distribusi vaksin tentu Kemenkes punya akses yang lebih luas dan cepat," lanjut dia.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Setya menduga masih ada pelaku lain yang berkeliaran di sejumlah daerah terkait vaksin palsu.
Oleh sebab itu, Bareskrim mengerahkan penyidik di daerah untuk membantu gerak reserse pusat. "Kerjasama penyidik polda, polres, polsek untuk kiranya bisa menangani kasus ini dengan cepat. Sehingga bisa mengenolkan vaksin palsu di lapangan," kata Agung.
(Baca: Vaksin Diduga Palsu Ditemukan di Dua Klinik Swasta Semarang)
Terungkapnya kasus ini berawal dari fakta lapangan banyaknya anak yang kondisi kesehatannya terganggu usai diberi vaksin. Selain itu, ada pula laporan pengiriman vaksin balita di beberapa puskesmas yang mencurigakan.
Bareskrim Polri pun menangkap produsen vaksin yang tidak memiliki izin. Dari hasil penangkapan, diketahui ada tiga pabrik pembuat vaksin palsu, yakni di Bintaro, Bekasi Timur dan Kemang Regency.
Dari seluruh penggeledahan, penyidik mengamankan barang bukti, yakni 195 sachet hepatitis B, 221 botol vaksin polio, 55 vaksin anti-snake dan sejumlah dokumen penjualan vaksin.
Para tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Mereka juga dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang.