JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dan pengurus Asosiasi Pemimpin Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) sepakat membentuk tim panel eksaminasi putusan Mahkamah Agung (MA).
Ketua APPHI Laksanto menjelaskan, tim tersebut bersifat independen. Tim bekerja mengkaji dan menelaah putusan-putusan MA yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
"Tim akan mengkajinya secara akademis lalu kemudian tim mengeluarkan rekomendasi," ujar Laksanto usai bertemu Presiden Jokowi di Istana, Selasa (28/6/2016).
Rekomendasi hasil telaahan putusan MA itu akan diberikan kepada banyak pihak, mulai dari MA, DPR, Menteri Hukum dan HAM hingga Presiden.
Pembentukan tim panel eksaminasi berkaca pada kualitas putusan MA yang dianggap APPTHI tidak sesuai dengan norma hukum yang ada. Oleh sebab itu, harus ada tim yang memberikan masukan soal putusan-putusan itu.
Dewan Pembina APPTHI Faisal Santiago mengatakan, hasil eksaminasi tidak akan mengganggu putusan MA. Sebab, MA adalah lembaga paling terakhir dalam struktur peradilan Indonesia.
"Itu hanya untuk menunjukkan hasil telaah akademis agar jika dirasa ada hal-hal yang perlu diperbaiki, KY bisa turun tangan," ujar Faisal. Wakil Ketua APPTHI Ade Saptomo meminta Presiden segera menerbitkan payung hukum tim tersebut agar kerja tim tersebut menjadi legal.
"Tujuan utamanya mendorong percepatan reformasi di sektor penegakkan hukum. khususnya di MA," ujar Ade.
Pertemuan antara pengurus APPTHI dan Presiden digelar sekitar 45 menit. Turut mendampingi Presiden, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Riset, teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir dan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.