Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Diminta Segera Umumkan Langkah Antisipasi Setelah Beredarnya Vaksin Palsu

Kompas.com - 28/06/2016, 14:36 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Informasi Pusat meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera mengumumkan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh masyarakat pascaberedarnya vaksin palsu di sejumlah wilayah.

Pasalnya, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sebelumnya menyatakan anak yang menerima vaksin palsu tidak memiliki antibodi. Sehingga, rentan terhadap berbagai macam penyakit.

Maka dari itu, pengumuman terkait langkah-langkah yang harus dilakukan masyarakat menjadi sangat penting.

(Baca: Bupati Semarang Instruksikan Penghentian Pemberian Vaksin)

“Sudah menjadi kewajiban dan tanggungjawab badan publik dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk secara serta merta mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan juga ketertiban umum,” kata Ketua Komisi Informasi Pusat, John Fresly, melalui pernyataan tertulis, Selasa (28/6/2016).

John mengatakan, pengumuman tersebut diatur dalam Pasal 10 UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Pasal 12 Peraturan Komisi Informasi No.1/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (PERKI SLIP).

John mengatakan, Kementerian Kesehatan, BPOM, dan juga Kepolisian harus bergerak cepat untuk membongkar kasus tersebut. Selain itu, memastikan lokasi peredaran vaksin palsu yang meresahkan terebut.

Menurut John, pengumunan segala hal terkait vaksin palsu harus disampaikan secara cepat, mudah dijangkau atau diakses, dan dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.

Menurut John, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, maka ada konsekuensi pidana bagi badan publik yang tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta.

Hal itu diatur dalam Pasal 52 UU KIP. Adapun sanksinya berupa pidana kurungan 1 (satu) tahun dan denda Rp 5 juta.

(Baca: Polri, Kemenkes, dan BPOM Bentuk Satgas Vaksin Palsu)

John berharap, Ke depan, pemerintah dapat meningkatkan pengawasan terhadap obat-obatan yang beredar dimasyarakat. “Tiga belas tahun praktek ini telah dilakukan para tersangka, ini menunjukkan sistem pengawasan pemerintah terhadap obat-obatan palsu dan berbahaya masih sangat-sangat lemah,” kata John.

John meminta agar para pelaku pembuat dan pengedar vaksin palsu tersebut dihukum seberat-beratnya. “Apa yang mereka lakukan sangat keterlaluan dan membahayakan anak-anak Indonesia, pantas mendapatkan hukuman maksimal,” kata John.

Bareskrim Polri, seperti dikutip Kompas, menelusuri jaringan distributor vaksin palsu di luar Jakarta. Polisi sudah menetapkan 15 tersangka kasus peredaran vaksin palsu. Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal (Pol) Agung Setya, berdasarkan pengembangan penyidikan diketahui bahwa peredaran vaksin palsu terjadi di Yogyakarta dan Semarang.

15 Tersangka

Halaman:


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com