JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan Undang-undang Pilkada yang baru disahkan sama sekali bukan untuk memperberat langkah calon perseorangan yang hendak maju di Pilkada serentak 2017.
Pernyataannya tersebut terkait kewajiban pemeriksaan dukungan KTP yang diperoleh calon perseorangan melalui metode sensus yang diatur dalam UU tersebut.
(Baca: Ini Ketentuan Verifikasi KTP Dukungan untuk Calon Independen dalam UU Pilkada)
"Justru itu merupakan sebuah perbaikan dari UU Pilkada sebelumnya, dengan UU sebelumnya calon perseorangan dengan mudah mendapat KTP melalui cara ilegal, ini kan dukungan palsu namanya," ujar Fadli saat diwawancarai di kediamannya, di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2016).
Fadli menilai, diberlakukannya aturan tersebut justru menghindarkan masyarakat dari penyalahgunaan KTP yang biasa terjadi menjelang bergulirnya Pilkada.
(Baca: Syarat Calon Independen dalam RUU Pilkada Tak Jadi Diperberat)
"Jadi sekarang enggak bisa lagi calon perseorangan asal-asalan mengumpulkan KTP orang, harus jelas dan dipastikan seseorang mau mendukung dia di Pilkada, baru KTP bisa didapat," ujar Fadli.
Politisi Partai Gerindra itu juga mengatakan pengetatan mekanisme pengumpulan KTP tak bermaksud menjegal salah satu calon yang hendak maju di Pilkada serentak 2017.
"Enggak ada yang seperti itu, apalagi diisukan ini untuk menjegal Ahok (Basuki Tjahaha Purnama) untuk maju di Pilkada DKI, ini berlaku untuk semua calon perseorangan di Indonesia, supaya benar-benar mendapat dukungan yang jelas," kata Fadli.
(Baca: Ini Poin-poin yang Disahkan dalam Revisi UU Pilkada)
"Dan ini bukan untuk menyulitkan calon perseorangan, tetapi untuk menjaga kualitas Pilkada, jika memang diikuti oleh calon perseorangan. UU ini menjamin calon perseorangan yang maju memang benar-benar yang terbaik,' lanjut Fadli.
Sesuai Pasal 48 ayat (3) UU Pilkada yang telah direvisi, proses verifikasi dilakukan paling lama 14 hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.
Pada ayat (3b), pasangan calon diberikan waktu tiga hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut. Jika pasangan calon tak dapat menghadirkan pendukungnya, pada ayat (3c) dinyatakan, jika dukungan yang telah diberikan tidak memenuhi syarat.