JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah masih mengkaji keterlibatan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dalam kasus mobil listrik.
Meski masih mengumpulkan bukti penguat, Arminsyah meyakini adanya keterlibatan Dahlan secara aktif dalam kasus tersebut.
"Apa kajiannya, mungkin saja tersangka karena kan dia tahu bikin mobil listrik yang bikin hasilnya tidak benar," ujar Arminsyah di gedung bundar, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Arminsyah menganggap Dahlan sengaja membuat mobil listrik yang tidak sesuai dengan klasifikasinya. Dahlan mengetahui apa yang ia lakukan salah dan menyebabkan negara merugi, tetapi tetap dilanjutkan.
"Waktu dia bikin mobil listrik dia mau pamer supaya dilihat hebat," kata Arminsyah.
(Baca: Dahlan Iskan Tak Terbukti Bersalah dalam Kasus Mobil Listrik)
"Kayak begini, dia nembak orang dalam kaca. Yang ditembak kan orangnya, bukan kacanya. Tetapi, kacanya pecah. Itu teori kesengajaan sebagai kemungkinan," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memutus perkara pengadaan mobil listrik menyatakan bahwa Dahlan Iskan tidak terbukti menyebabkan kerugian negara.
Hakim menilai, perbuatan memperkaya diri sendiri dan korporasi yang dilakukan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, tidak dilakukan secara bersama-sama Dahlan.
(Baca: Kajati DKI: Kami Miliki Alat Bukti Dahlan Iskan Tersangka)
Sebab, pengadaan 16 unit mobil listrik untuk konferensi APEC tersebut merupakan perjanjian yang disepakati oleh Dasep Ahmadi dan tiga perusahaan yang bersedia menjadi sponsor, yaitu PT PGN, PT BRI dan PT Pertamina.
Dengan demikian, meski nama Dahlan Iskan termasuk dalam surat dakwaan Jaksa, Majelis Hakim tidak menggunakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam vonis terhadap Dasep. Pasal tersebut mengandung arti suatu tindak pidana dilakukan secara bersama-sama.
Dasep divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar.