JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan pelaporan dana relawan sebagai syarat pendaftaran perseorangan. Aturan tersebut, kata dia, dapat dimasukan ke dalam peraturan KPU (PKPU).
Donal menilai adanya kemungkinan dana mencurigakan masuk ke dalam pendanaan relawan. Apalagi, pendanaan relawan tidak diatur dalam Undang-undang Pilkada.
"Karena memang belum termasuk tahapan Pilkada. Ada kemungkinan masuk dana tidak jelas entah dari korporasi, pencucian uang, dan lain sebagainnya," kata Donal dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (25/6/2016).
(Baca: Hasan Nasbi: Jika Memaksa "Teman Ahok" untuk Diaudit, Partai Juga Harus Siap Diaudit)
Donal mencontohkan, laporan keuangan aktivitas relawan Teman Ahok dapat menjadi bagian integral dari laporan kandidat Basuki Tjahaja Purnama. Jika tidak, ia khawatir tidak dilakukan audit atas laporan keuangan tersebut.
"Misalnya, Tema Ahok itu tentu dia bekerja untuk kepentingan kandidasi atau pancalonan. Nah sepanjang itu dilalukan untuk kepentingan pencalonan harusnya saat pencalonan juga melampirkan laporan relawan dalam bentuk dana yang sudah mereka terima dan dikeluarkan untuk kepentingan pencalonan itu sendiri," ucap dia.
(Baca: KPK Selidiki Aliran Dana Rp 30 M dari Pengembang Reklamasi ke "Teman Ahok")
Donal mengatakan syarat mutlak sumber dana relawan tidak boleh berasal dari sumber kejahatan seperti tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Sumber dana sah, di antaranya dapat berasal dari iuran relawan.
"Atau relawan menerima sumbangan dari kelompok-kelompok yang memang setuju dengan gerakan relawan itu sendiri. Jadi setidaknya ada dua sumber alternatif dana relawan itu. Satu berasal dari sumbangan patungan. Dua penggalangan dana publik," tutur dia.