Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siang Ini, KIP Gelar Sidang Perdana Sengketa Informasi Hasil Penyelidikan TPF Munir

Kompas.com - 22/06/2016, 11:54 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Informasi Pusat (KIP) akan menggelar sidang perdana Sengketa Informasi Publik antara Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dengan Kementerian Sekretariat Negara RI (Kemensetneg), Rabu (22/6/2016).

Sidang akan berlangsung di Gedung Graha PPI Lantai 5, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan awal tersebut digelar terkait permohonan sengketa informasi yang diajukan Kontras pada April lalu.

Kontras mendesak pemerintah untuk segera mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir kepada masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga diminta untuk menjelaskan alasan belum mengumumkan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir.

"Sebagaimana tercantum dalam penetapan Kesembilan Keppres No. 111 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir, Pemerintah wajib mengumumkan hasil temuannya," ujar Koordinator Kontras Haris Azhar, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (22/6/2016).

Haris mengatakan, pengumuman hasil tim pencari fakta pembunuhan Munir tidak hanya memenuhi kewajiban pemerintah berdasarkan Keppres. Namun, juga bisa menjadi pintu masuk untuk proses hukum yang lebih dalam.

Menurut dia, penyelesaian kasus Munir merupakan ujian bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk memastikan penuntasan kasus Munir.

Sebelumnya, istri aktivis HAM Munir, Suciwati, bersama Kontras telah mendaftarkan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat, Kamis (28/4/2016).

Permohonan sengketa informasi tersebut diajukan karena sampai saat ini Pemerintah belum juga melaksanakan kewajibannya membuka dan mengumumkan secara resmi laporan penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus Pembunuhan Munir (TPF Munir) kepada publik.

"Berdasarkan hal itu kami bersama Ibu Suciwati mengajukan permohonan sengketa informasi sebagaimana diatur dalam pasal 26 ayat 1 huruf a UU Keterbukaan Informasi Publik," ujar staf Divisi Hak Sipil dan Politik Kontras Satrio Wirataru di kantor KIP, Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Satrio menjelaskan, sesuai Penetapan Kesembilan Keppres No. 111 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Munir, maka pemerintah wajib mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan kepada masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga diminta untuk memberikan penjelasan atas alasan belum diumumkannya hasil penyelidikan TPF.

"Sudah 11 tahun sejak hasil penyelidikan itu diserahkan, pemerintah belum juga membukanya kepada publik," kata Satrio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com