Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Diusulkan Diatur UU Khusus

Kompas.com - 22/06/2016, 04:30 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta DPR dan pemerintah mencabut pasal mengenai pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam draf revisi UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Direktur Imparsial Al Araaf selaku juru bicara koalisi mengatakan, meski perbantuan TNI kepada Polri dalam menanggulangi terorisme dimungkinkan sebagai bagian dari tugas operasi militer selain perang, tapi pelibatan itu seharusnya tidak diatur dalam RUU Antiterorisme.

Menurut Al Araaf, pengaturan pelibatan TNI dalam mengatasai terorisme dalam kerangka operasi militer selain perang sudah diatur dalam pasal 7 ayat (2) dan (3) UU TNI No. 34 tahun 2004.

(Baca: Pasal Pelibatan TNI dalam RUU Terorisme Dinilai Rentan Pelanggaran HAM)

Dengan demikian, pengaturan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme tidak perlu lagi diatur dalam RUU antiterorisme karena sudah diatur dalam UU TNI.

"Dalam pasal tersebut pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme masuk dalam kategori tugas operasi militer selain perang, yang hanya dapat dilakukan jika ada keputusan politik negara," ujar Al Araaf saat memberikan keterangan pers di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2016).

Namun koalisi menilai, pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme sebenarnya membutuhkan undang-undang khusus.

Saat ini belum ada regulasi yang mengatur mekanisme pelibatan dalam penanganan terorisme yang kini ditangani Polri.

Secara lebih komprehensif, pengaturan tentang tugas perbantuan TNI kepada Pemerintah sebaiknya diatur dalam UU tentang tugas perbantuan yang hingga kini belum dibuat.

Dalam RUU tentang tugas perbantuan, Pemerintah dan DPR bisa mengatur secara komprehensif meliputi prasyarat kondisi, mekanisme, prosedur, anggaran, limitasi waktu, maupun kendali komando.

Pembentukan aturan tentang tugas perbantuan merupakan amanat TAP MPR No. VII/2000, UU No. 2 tahub 2002 tentang Polri dan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI.

(Baca: Ini Pasal yang Dianggap Kontroversial dalam Draf RUU Anti-Terorisme)

Oleh karena itu Koalisi menilai Pemerintah dan DPR sebaiknya membentuk dan membahas RUU tentang tugas perbantuan. Itu karena RUU tugas perbantuan diperlukan tidak hanya untuk pelibatan dalam menanggulangi terorisme, tapi juga untuk tugas-tugas perbantuan TNI kepada lembaga pemerintah lain.

"DPR bersama Pemerintah seharusnya membentuk aturan tentang tugas perbantuan sebagai dasar pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang dan bukan dengan mengatur pelibatan TNI dalam penanganan terorisme melalui RUU Antiterorisme," kata Al Araaf.

Kompas TV Inilah Alasan Perlunya Revisi UU Terorisme
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com