Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 3,5 Tahun, Penyuap Pejabat MA Ingin Banding karena Merasa Tertipu

Kompas.com - 20/06/2016, 13:35 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat, divonis pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/6/2016).

Keduanya dinilai terbukti menyuap pejabat di Mahkamah Agung (MA). Atas putusan tersebut, Ichsan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Sementara itu, Awang memilih untuk menerima putusan hakim.

"Setelah kami diskusikan, kami pertimbangkan untuk pikir-pikir," ujar pengacara Ichsan, Jhon Redo, kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.

(Baca: Dua Penyuap Pejabat MA Divonis 3,5 Tahun Penjara)

Menurut Jhon, ada yang tidak sesuai dalam putusan tersebut. Salah satunya, Jhon merasa kliennya  merupakan korban penipuan yang dilakukan oleh Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.

Dalam nota pembelaan, Ichsan merasa tertipu atas janji Andri untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi yang melibatkan dirinya sebagai terdakwa. Ichsan menjadi berspekulasi karena Andri sebenarnya tidak punya kewenangan untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi.

(Baca: Pejabat MA Pakai Istilah "Tape" untuk Samarkan Uang Suap)

Ichsan menilai, Andri hanya menjual informasi yang tidak terkait dengan jabatannya. Dengan demikian, uang Rp 400 juta yang diberikan tidak mengakibatkan Andri berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.

"Jadi, Saudara Ichsan Suaidi merupakan korban dari oknum pegawai Mahkamah Agung," kata Jhon.

(Baca: Pejabat MA yang Jadi Tersangka Kasus Suap Disebut Sebagai Tangan Kanan Nurhadi)

Ichsan dan Awang didakwa secara bersama-sama menyuap Andri Tristianto Sutrisna. Ichsan dan Awang didakwa memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Andri.

Uang tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suhaidi selaku terdakwa agar putusan tersebut tidak segera dieksekusi oleh jaksa.

Selain itu, penundaan untuk mempersiapkan memori peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Kompas TV Kasus Korupsi Kembali Seret Pejabat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com