Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan Haruskan Angkutan Lebaran Penuhi Lima Aspek Dasar

Kompas.com - 18/06/2016, 12:19 WIB

KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan lima aspek dasar yang harus dipenuhi angkutan Lebaran jalur darat, terutama bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

Lima aspek itu harus dipenuhi untuk mewujudkan nirkecelakaan (zero accident) selama masa angkutan Lebaran tahun ini.

"Kalau bus AKAP itu saya minta yang harus dipenuhi, itu minimal, untuk menghindari risiko yang lebih besar," kata Jonan dalam peninjauan persiapan mudik Lebaran di Lampung, Sabtu (18/6/2016).

Jonan menyebutkan lima aspek dasar yang harus dipenuhi oleh setiap bus AKAP angkutan Lebaran, yaitu alat penunjuk kecepatan (speedometer) harus berfungsi, rem (termasuk rem tangan) harus berfungsi, sabuk pengaman untuk pengemudi harus ada, kaca depan tidak boleh rusak, dan ban tidak boleh gundul.

"Ban depan itu tidak boleh vulkanisir, hanya ban belakang saja yang boleh," katanya.

Dia menegaskan standar keselamatan tersebut harus dipenuhi maksimal 24 Juni 2016. Apabila hingga tenggat yang ditentukan belum dipenuhi, maka bus yang masih bermasalah dilarang beroperasi.

"Enggak akan boleh jalan," kata Jonan.

Terkait hasil inspeksi beberapa waktu lalu oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang menunjukkan hanya 20 persen bus AKAP laik jalan, Jonan mengaku kondisi angkutan darat paling parah dibanding angkutan moda lainnya.

Selain itu, dia menambahkan apabila banyak penumpang yang tidak terangkut karena bus AKAB tidak laik, hal itu jauh lebih baik dibandingnkan menanggung risiko yang lebih besar.

"Pilih mana, tidak berangkat apa tidak pernah sampai," kata dia.

Namun, saat ini, dia mengatakan telah menerapkan pengecekan berkala "ramp check" secara keseluruhan dan bukan sampel seperti tahun lalu.

"Ini pengaruhnya sangat besar untuk keselamatan karena dicek satu-satu," ucap Jonan.

Jonan mengatakan, terkait jaminan ketersediaan angkutan umum di daerah, hal tersebut merupakan tanggung jawab masing-masing pemda.

Pasalnya, salah satu alasan pemudik membawa sepeda motor ke kampung halamnnya karena ketersediaan akan angkutan umum dinilai belum layak.

"Itu masing-masing daerah, coba tanyakan saja, kecuali kalau tanggung jawab angkutan daerah diserahkan ke pusat, " kata dia.

Jonan menyebutkan saat ini kuota mudik gratis bagi pesepeda motor telah terpenuhi dua pertiganya untuk yang diangkut melalui bus dan truk. Sementara untuk diangkut kereta sudah mencapai 80 persen.

(Juwita Trisna Rahayu/ant)

Kompas TV Jalan Alternatif Kendaraan Bermotor Diperbaiki
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com