JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yakin pembatalan 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tidak akan menuai gugatan.
Tjahjo mengaku yakin karena sebelum membatalkan peraturan-peraturan itu, jajarannya telah berkoordinasi dengan pejabat provinsi setingkat Sekretaris Derah dan Kepala Biro Hukum.
"Begitu Presiden memerintahkan peraturan bermasalah dihapus, kami undang kepala hukum tingkat provinsi dan Sekda (membahas peraturan yang bermasalah)," ujar Tjahjo di Istana, Selasa (14/6/2016).
(Baca: Lebih dari 3.000 Perda Dihapus, Pemerintah Janjikan Pengusaha Cukup Kantongi Satu Izin)
Para pejabat itu diminta memaparkan perda serta peraturan kepala daerah yang berlaku di daerahnya. Baik peraturan yang merujuk pada aturan yang lebih tinggi maupun hasil otonomi.
Setelah itu, para pejabat daerah tersebut mendapat penjelasan bahwa ada perda yang dianggap menghambat laju investasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional. "Dengan demikian harusnya enggak ada (gugatan hukum) ya," lanjut Tjahjo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan, Kementerian Dalam Negeri sudah membatalkan 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Peraturan-peraturan tersebut dianggap bermasalah.
(Baca: Jokowi: 3.143 Perda Bermasalah Telah Dibatalkan)
"Saya sampaikan, Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya, telah membatalkan 3.143 peraturan daerah yang bermasalah," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dibatalkan itu, kata Jokowi, adalah peraturan yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.
Selain itu, peraturan tersebut dianggap menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha. "Peraturan-peraturan itu juga bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi," ujar Jokowi.