Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR: Menghormati yang Berpuasa, Jangan Sakiti Orang Lain

Kompas.com - 14/06/2016, 11:16 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin mengatakan, imbauan untuk menghormati orang berpuasa harus dilakukan dengan cara yang persuasif.

Dia menyatakan hal tersebut terkait dengan aksi penutupan warung makan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Banten.

"Menghormati orang berpuasa dilakukan secara persuasif, tidak boleh melukai orang lain, apalagi orang lain itu sesama WNI," kata Akom, sapaan Ade, seusai menjalani buka puasa di rumah dinas Akom, Jakarta, Senin (13/6/2016).

Menurut dia, aksi penutupan warung makan tersebut tak sesuai dengan ajaran agama Islam. Akom menilai, menegakkan ajaran agama Islam tidak berarti dengan kekerasan.

"Islam itu agama yang menyukai kedamaian, anti-kekerasan. Menegakkan ajaran agama tidak berarti dengan cara kekerasan karena itu tidak disukai oleh agama Islam," ucap dia.

(Baca: Ibu Ini Menangis saat Dagangannya Disita karena Berjualan Siang Hari di Bulan Ramadhan)

Akom mengatakan, dirinya tak setuju dengan perlakuan Satpol PP dalam aksi penutupan warung makan tersebut.

Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman sebelumnya menyalahkan tindakan Satpol PP ketika menertibkan warung yang tetap buka pada siang hari. Menurut dia, Satpol PP melakukan kesalahan ketika merampas semua makanan di warteg, salah satunya milik Saeni.

Hal itu, kata dia, di luar prosedur. Haerul mengatakan, semestinya Satpol PP hanya menutup warung dan pedagang bisa membuka kembali pada sore hari.

"Karena mereka merampas barang dagangan. Itu yang disayangkan kami. Sebetulnya, itu di luar prosedur," katanya dalam wawancara dengan Kompas TV.

(Baca: Cerita Pilu Penjual Nasi Saeni dan Kritik Atas Intoleransi)

Adapun terkait perda itu, Haerul berdalih bahwa substansi perda merupakan hasil kajian pihaknya bersama warga dan para ulama Kota Serang.

"Tentunya kita kedepankan kearifan lokal di Kota Serang dengan terus kedepankan kultur yang ada," ucap dia.

Ketika ditanya apakah isi perda akan diubah setelah melihat reaksi publik atas tindakan Satpol PP terhadap Saeni, Haerul mengaku bahwa perda itu akan dikaji ulang berdasarkan perkembangan saat ini. Terlebih lagi, ada sanksi dalam perda tersebut.

"Isi perda akan kita kaji lebih dalam. Kami akan undang semua pihak," kata dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Anak SYL Sebut Siap Kembalikan Uang yang Dinikmatinya Usai Ditantang Jaksa

Anak SYL Sebut Siap Kembalikan Uang yang Dinikmatinya Usai Ditantang Jaksa

Nasional
Usai Diduga Dibuntuti Densus 88, Jampidsus Kini Dilaporkan ke KPK

Usai Diduga Dibuntuti Densus 88, Jampidsus Kini Dilaporkan ke KPK

Nasional
Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Nasional
Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesori Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesori Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Nasional
Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama 'Saya Ganti Kalian' di Era SYL

Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama "Saya Ganti Kalian" di Era SYL

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Langsung Pengelolaan Blok Rokan Pekan Ini

Jokowi Bakal Tinjau Langsung Pengelolaan Blok Rokan Pekan Ini

Nasional
Soal Jampidsus Dikuntit Densus 88, Anggota Komisi III DPR: Tak Mungkin Perintah Institusi

Soal Jampidsus Dikuntit Densus 88, Anggota Komisi III DPR: Tak Mungkin Perintah Institusi

Nasional
SYL Disebut Pernah Perintahkan Kirimkan Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Pedangdut Nayunda Nabila

SYL Disebut Pernah Perintahkan Kirimkan Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Dorong Dasar Hukumnya Segera Dicabut

UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Dorong Dasar Hukumnya Segera Dicabut

Nasional
Pemilu 2024, Menghasilkan Apa?

Pemilu 2024, Menghasilkan Apa?

Nasional
20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh

20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh

Nasional
Ditawari oleh Anak SYL, Wambendum Nasdem Akui Terima Honor Rp 31 Juta Saat Jadi Stafsus Mentan

Ditawari oleh Anak SYL, Wambendum Nasdem Akui Terima Honor Rp 31 Juta Saat Jadi Stafsus Mentan

Nasional
Di Sidang SYL, Partai Nasdem Disebut Bagikan 6.800 Paket Sembako Pakai Uang Kementan

Di Sidang SYL, Partai Nasdem Disebut Bagikan 6.800 Paket Sembako Pakai Uang Kementan

Nasional
Narkopolitik, Upaya Caleg PKS Lolos Jadi Anggota Dewan di Aceh Tamiang

Narkopolitik, Upaya Caleg PKS Lolos Jadi Anggota Dewan di Aceh Tamiang

Nasional
Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com