JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kemendagri Asadullah mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan pemberian sanksi terhadap petugas Satpol PP Kota Serang yang melakukan razia di warung makan Saeni, beberapa hari lalu.
Saat ini tengah dilakukan penyelidikan untuk membuktikan apakah ada kesalahan prosedur razia tersebut.
"Nanti akan kami periksa secara mendalam, apakah benar dilakukan pelanggaran. Sekarang ini masih dalam proses pengumpulan data," ujar Asadullah, di Serang, anten, Senin (13/6/2016).
"Nanti inspektorat jenderal Kementerian Dalam Negeri akan menangani jika ditemukan pelanggaran. Kan harus dilakukan penyelidikan dan wawancara," kata dia.
Asadullah mengatakan, pemberian sanksi tidak bisa dilaksanakan segera seperti desakan yang dilayangkan berbagai pihak.
Sanksi itu akan diproses oleh Pemerintah Kota Serang karenakejadian tersebut terjadi dalam wilayah administrasi Kota Serang.
"Kalau pemberian sanksi ya semestinya dari Pemkot Serang karena ini di dalam kewenangan mereka," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, sebuah warung makan milik Saeni di Jalan Cikepuh, Kota Serang, Banten dirazia oleh Satpol PP Kota Serang pada Jumat, (10/6/2016) siang.
Ibu Saeni dianggap melanggar aturan larangan warung buka siang hari di Bulan Suci Ramadhan sehingga Satpol PP menutup dan menyita makanan yang ada di warung tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.