Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagikan Sertifikat Tanah, Menteri Ferry Minta Petani Tak Jual Lahan

Kompas.com - 31/05/2016, 11:25 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Program Reforma Agraria yang dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang mulai menyentuh petani-petani di Kabupaten Bogor. Melalui program ini, para petani mendapatkan kekuatan secara yuridis kepemilikan tanah serta mengendalikan pemanfaatan tata ruang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mendukung program tersebut, Senin (30/5/2016), Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan, menyerahkan 2.775 sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat di empat desa yakni, Desa Pancawati, Desa Cimande, Desa Bojong Murni dan Desa Cibedug, Kabupaten Bogor.

Mayoritas penerima sertifikat tanah itu berasal dari kegiatan redistribusi tanah yang merupakan petani, dengan jumlah penerima sebanyak 1.378 kepala keluarga dengan total luas lahan 234,4 hektar.

"Pemerintah daerah yang melakukan inventarisasi, kami yang punya kewenangan. Maka kami lakukan redistribusi ini untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat petani dalam rangka pemanfaatan agar mendapat manfaat dari tanah itu sendiri," ucap Ferry.

Ferry mengatakan, program reforma agraria merupakan salah satu upaya perbaikan struktur kepemilikan tanah. Saat ini, kepemilikan tanah tidak lagi diartikan sebagai kepemilikan properti di atas area tanah saja, namun termasuk pemanfaatannya.

"Dengan sertifikat kepemilikan ini, kami ingin masyarakat bisa benar-benar memanfaatkan lahan untuk pertanian seperti sayuran, cabai, bawang tomat, padi dan lainnya sehingga lahan ini tidak disalah-gunakan atau dijual-belikan untuk dibangun seperti vila liar dan lainnya. Ini sekaligus bentuk dukungan program ketahanan pangan di Kabupaten Bogor," jelasnya.

Ferry pun melarang para penerima sertifikat untuk memperjualbelikan lahan kepada pihak pengembang maupun investor dengan alasan apapun, termasuk menggadaikan sertifikat tersebut ke pihak perbankan. 

“Kami melarang keras minimal hingga 10 tahun mendatang, sertifikat tersebut tidak boleh dipindah-tangankan. Selain itu, kami juga melarang lahan tersebut dijadikan bangunan, karena tujuan kami adalah mengoptimalkan lahan pertanian. Jika ada yang terbukti melanggar, kami akan cabut kembali sertifikat kepemilikan tersebut,” tegas dia.

Dari total luas tanah yang sertifikatnya diserahkan, sebagian besar merupakan tanah sisa eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Redjo Sari Bumi seluas 255 hektar. Ferry pun meminta pemerintah daerah untuk menginventarisasi lahan HGU yang tidak termanfaatkan agar bisa diserahkan kepada masyarakat penggarap.

"Kami memberikan ruang, jika ada tanah HGU yang tidak termanfaatkan, atau pemanfaatannya tidak optimal pengelolaannya maka bisa diusulkan oleh Pemda," ujar dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com