Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Korban, KPAI Minta Tidak Ada Lagi Polemik Perppu Kebiri

Kompas.com - 27/05/2016, 17:19 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPAI, Erlinda meminta seluruh masyarakat untuk tidak terus berpolemik menanggapi hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Khususnya, bagi masyarakat yang menilai bahwa hukuman kebiri tidak tepat diterapkan.

Ia mengatakan, hukuman itu akan diberikan jika pelaku tergolong pada kriteria pantas menerima hukuman tersebut.

"Kebiri itu (putusan) paling akhir, jika dipenuhi kriteria-kriteria. Sehingga, tolong yang di luar sana jangan berpolemik, karena rasa keadilan korban terluka kembali," kata Erlinda dalam diskusi bertajuk 'Kejahatan Seksual dan Anak serta solusinya' di rumah makan Bumbu Desa, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2016).

"Ada syaratnya, misal (tindak kejahatan) dilakukan lebih dari 1 orang. Pemberatan hukuman ada 20 tahun, seumur hidup, dan hukuman mati itu sendiri," kata dia.

(baca: Jaksa Agung Anggap Biasa Pro Kontra Perppu Kebiri)

Ia meminta, agar masyarakat untuk berempati pada korban maupun keluarga korban agar bisa kembali bangkit menata hidupnya setelah menjadi korban.

Ia mengajak masyarakat untuk mendukung Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Menurut dia, Perppu itu menjadi gerbang untuk merevisi undang-undang (UU)Perlindungan Anak, yang sampai saat ini masih berfokus pada aspek penanganan kasus saja.

(Baca: Ini Isi Lengkap Perppu Kebiri)

Nantinya, lanjut dia, revisi UU Perlindungan Anak juga akan menjangkau aspek penegakan hukum, penanganan korban itu sendiri, termasuk juga optimalisasi pencegahan di level pemerintah pusat dan daerah.

"Perppu ini garda terdepan ataupun pintu masuk revisi undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 yang kedua kali direvisi," kata dia.

Deputi Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Sujatmiko sebelumnya menegaskan bahwa hukuman kebiri tidak akan diterapkan kepada pelaku yang masih anak-anak.

Hukuman akan diberikan kepada pelaku yang sudah dewasa. (baca: Bagaimana Penerapan Hukuman Kebiri? Ini Penjelasan Pemerintah)

Ia menjelaskan, hukuman kebiri akan diberikan melalui suntikan kimia dan dibarengi dengan proses rehabilitasi. Proses rehabilitasi tersebut untuk menjaga pelaku tidak mengalami efek negatif lain selain penurunan libido.

Suntikan kimia ini pun sifatnya tidak permanen. Menurut Sujatmiko, efek suntikan ini hanya muncul selama tiga bulan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com