Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner Kompolnas Nilai Masa Jabatan Kapolri Tak Bisa Diperpanjang

Kompas.com - 23/05/2016, 18:31 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto menganggap masa jabatan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti tidak bisa diperpanjang.

Pasalnya, tidak ada aturan yang mengatur soal perpanjangan waktu masa jabatan Kapolri dalam undang-undang.

"Aturan yang ada tidak memungkinkan (perpanjangan masa jabatan). Kalau besok pagi ada aturan itu bagaimana? Artinya, tetap memungkinkan asal ada aturan baru," ujar Bekto di kantor Kompolnas, Jakarta, Senin (23/5/2016).

Bekto menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Institusi Polri mengatur batas maksimal umur anggota Polri, yakni 58 tahun.

(Baca: Fadli Zon Dukung Masa Jabatan Badrodin sebagai Kapolri Diperpanjang)

Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 memungkinkan perpanjangan masa jabatan anggota Polri hingga 60 tahun asalkan memiliki keahlian khusus dan tenaganya dibutuhkan instansi Polri.

Ada pun kesembilan keahlian khusus itu di bidang identifikasi, laboratorium forensik, komunikasi elektronika, sandi, penjinak nahan peledak, kedokteran kehakiman, pawang hewan, penyidikan kejahatan tertentu, serta navigasi laut atau penerbangan. 

Menurut Bekto, Kapolri bukan merupakan keahlian khusus sebagaimana di atur dalam PP tersebut.

"Kapolri masuk itu nggak? Itu di tugas tertentu, tentu tidak," kata Bekto.

(baca: Jokowi Diminta Tak Utamakan Aspek Politik dalam Memilih Kapolri Baru)

Perpanjangan masa jabatan Badrodin dimungkinkan apabila dibuat satu aturan baru. Namun, bukan waktu yang singkat untuk menyusunnya karena diperlukan pembahasan panjang dan melibatkan banyak pihak.

Sementara Badrodin memasuki masa pensiun pada Juli 2016.

"Untuk buat peraturan pemerintah yang baru, tergantung Setneg sana. Terserah semua sama Presiden," kata Bekto.

Bekto mengatakan, sejauh ini belum ada permintaan masukan kepada Kompolnas untuk membuat PP itu. Lagipula, pembentukan PP sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah.

Saat pemilihan kepala Polri pada Januari 2015, Presiden Joko Widodo mengusulkan Komjen Budi Gunawan kepada DPR. Namun, Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

(Baca: Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dinilai Ganggu Regenerasi Polri)

Jokowi pun akhirnya membatalkan pelantikan Budi meski yang bersangkutan sudah lolos uji kepatutan dan kelayakan di DPR dan memenangi gugatan di praperadilan.

Akhirnya Jokowi menunjuk Badrodin Haiti sebagai Kapolri dan Budi Gunawan menjadi Wakapolri.

Kini, PDI Perjuangan kembali mendorong agar Budi Gunawan diangkat sebagai Kapolri. (Baca: Dukung Budi Gunawan Jadi Kapolri, PDI-P Tolak Jabatan Badrodin Diperpanjang)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com