Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Saran Perludem agar Sistem Proporsional Terbuka Berjalan Efektif

Kompas.com - 22/05/2016, 23:00 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Sistem pemilihan umum (Pemilu) yang berbasis sistem proporsional terbuka dirasa kurang efektif sebab mengakibatkan politik berbiaya tinggi dalam penyelenggaraan pemilu.

Namun, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai sistem ini masih bisa digunakan, dibanding dengan sistem lain yakni sistem proporsional tertutup dan sistem proporsional setengah terbuka.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk memperkuat sistem proporsional terbuka dalam Pemilu serentak 2019 mendatang.

Salah satunya, yakni dengan cara mengharuskan calon anggota legislatif (caleg) menjadi kader partai minimal 12 bulan sebelum masa pemilihan.

Menurut Titi, hal itu berguna supaya partai politik (parpol) tak hanya menjadi kendaraan bagi orang-orang yang hanya bermodalkan popularitas semata.

"Intinya kami tidak ingin menghalangi orang-orang berkualitas di luar parpol untuk masuk. Tapi jangan sampai calon legislatif (caleg) tak punya ikatan dengan partai karena sejatinya partai tempat memperjuangkan kepentingan rakyat," tutur Titi saat dihubungi Kompas.com Minggu (22/5/2016).

Dia menambahkan, dengan diberlakukannya aturan tersebut dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu 2019, maka para caleg pun akan dipaksa untuk memiliki karya kepada calon pemilihnya.

Dengan demikian, cara tersebut akan meminimalisir praktik transaksional dalam pemilu.

"Dengan begitu masyarakat memilih caleg karena paham hasil kerjanya, bukan sekadar karena popularitas," lanjut Titi.

(Baca: DPR Yakin RUU Pemilu Selesai Dibahas Akhir 2017)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com