Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

18 Tahun Reformasi, Kebebasan Berekspresi Dinilai Masih Dalam Ancaman

Kompas.com - 20/05/2016, 17:50 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebebasan berekspresi mengalami perubahan positif dalam 18 tahun reforamasi. Namun, dalam situasi tertentu terjadi paradoks dan belum menunjukkan adanya perbaikan.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan bahwa sistem hukum di Indonesia melalui konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 sudah menjamin adanya kebebasan berekspresi.

Namun di sisi lain, ada peraturan yang mewarisi kebijakan represif.

"Dalam situasi tertentu kebebasan ekspresi masih belum membaik," ujar Supriyadi dalam diskusi “Quo Vadis 18 Tahun Reformasi” di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2016).

Menurut catatan ICJR, setidaknya ada 40 kasus kriminalisasi terhadap ekspresi yang sah di dunia maya (internet) pada 2015.

Sementara menurut laporan Amnesty International tahun 2015, kata Supriyadi, paling tidak ada 85 orang yang telah dilaporkan ke polisi terkait penyampaian pendapat dan kebebasan berekspresi di internet.

Selain itu, belakangan ini terdapat banyak praktik pelarangan buku, diskusi dan pemutaran film dengan tuduhan menyebarkan ideologi komunisme.

Supriyadi menjelaskan, maraknya pembatasan, ancaman dan kriminalisasi tersebut terjadi karena masih ada UU atau pasal yang mengancam kebebasan berekpresi di sistem hukum Indonesia.

Pascareformasi, pasal subversif dan penghinaan terhadap presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.

Namun, kemudian Pemerintah memunculkan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Supriyadi, pasal 27 dan 28 UU ITE seringkali digunakan untuk memidanakan seseorang dengan tuduhan penghinaan dan pornografi.

Sedangkan di dalam KUHP masih terdapat pasal karet, yakni pasal 207 terkait makar dan 107 A terkait ideologi negara.

Kedua pasal tersebut, kata supriyadi, sering digunakan untuk meredam ekspresi seseorang dengan tuduhan menyebar paham komunisme.

"Semua peraturan itu menunjukkan bahwa kebebasan ekspresi di Indonesia masih terancam oleh sistem hukum," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com