Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Mahfud, Gelar Pahlawan untuk Soeharto Ranah Politik, Bukan Yuridis

Kompas.com - 20/05/2016, 15:29 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme tidak bisa dijadikan dasar hukum yang menghalangi pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto.

Mahfud mengatakan, di dalam Tap MPR tersebut tak ada bukti hukum. Sehingga Tap MPR itu bukanlah keputusan hukum, tetapi keputusan politik.

(baca: Masinton Nilai Gelar Pahlawan untuk Soeharto Terganjal Tap MPR)

"Sampai Pak Harto meninggal memang tidak ada bukti hukum. Sejauh tidak ada bukti hukum menjadi tidak masalah secara hukum, tapi ini menurut saya ya," ujar Mahfud saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/5/2016).

Mahfud mencontohkan pemberian gelar pahlawan untuk Soekarno. Dia mengatakan, Soekarno pun diberhentikan secara tidak hormat oleh MPR, tetapi tetap mendapat gelar pahlawan.

"Bung Karno juga disebutkan dalam Tap MPR diberhentikan oleh MPR, tapi tetap dapat gelar pahlawan, ini soal kearifan politik saja," tutur Mahfud.

(baca: Anggap Sudah Berkontribusi Besar, Luhut Setuju Soeharto Jadi Pahlawan Nasional)

Karena tidak memiliki landasan hukum, Mahfud mengatakan permasalahan ini berada dalam dimensi etis, bukan yuridis.

"Nah, karena ini dimensi etis perdebatannya bukan di ranah yuridis, ini tergantung kemauan politik saja," lanjut dia.

Wacana pemberian gelar pahlawan nasional bagi Soeharto sudah ada sejak cukup lama. Wacana itu kembali muncul dalam musyawarah nasional luar biasa Partai Golkar. (Baca: Munaslub Golkar Usulkan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional)

"Partai Golkar pernah mengusulkan Soeharto jadi pahlawan nasional. Belum berhasil. Kali ini, munas mengusulkan kembali ke DPP agar Soeharto untuk menjadi pahlawan nasional," kata mantan Ketum Golkar Aburizal Bakrie.

Kompas TV Pro Kontra Gelar Pahlawan Nasional Kepada Soeharto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com