Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Hukuman Mati Dinilai Tidak Manusiawi dan Langgar HAM

Kompas.com - 18/05/2016, 14:07 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Respublica Political Institute, Benny Sabdo menilai, hukuman mati merupakan salah satu bentuk penghukuman yang tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Alumnus Magister Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia ini menjelaskan bahwa filosofi pemidanaan dapat dimaknai sebagai pengakuan tentang keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.

“Pemidanaan tidak boleh mencederai hak-hak asasi manusia yang paling dasar, serta tidak boleh merendahkan martabat manusia dengan alasan apa pun,” ujar Benny melalui keterangan tertulisnya melalui Kompas.com, Rabu (18/5/2016).

Menurut Benny, filosofi tersebut sejalan dengan UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang menekankan narapidana merupakan subjek, bukan sebagai objek.

(baca: Datangi Istana, Koalisi Masyarakat Minta Rencana Eksekusi Mati Dibatalkan)

Seorang narapidana, kata Benny, tidak berbeda dari manusia lainnya yang sewaktu-waktu dapat melakukan kesalahan atau kekhilafan yang dapat dikenakan pidana, sehingga tidak harus dibunuh melalui hukuman mati.

Dia mengatakan, seharusnya aparat penegak hukum fokus dalam ranah tindakan pencegahan dengan menangani faktor-faktor yang menjadi penyebab seseorang melakukan tindakan pidana.

“Yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang dapat menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum, kesusilaan, agama atau kewajiban-kewajiban sosial lain yang dapat dikenakan pidana,” kata Benny.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan bahwa penerapan hukuman mati merupakan bentuk pemidanaan yang inkonstitusional.

UUD 1945 menyatakan hak hidup merupakan salah satu hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

(baca: Komnas HAM: Penerapan Hukuman Mati Tidak Sesuai UUD 1945)

Pasal 28 huruf A UUD 1945 menyatakan setiap warga negara memiliki hak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Sementara pasal 28 huruf G ayat (2) menetapkan setiap orang memilki hak untuk bebas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.

"Hukuman mati itu inkonstitusional. Menurut konstitusi, hak hidup merupakan salah satu hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun," ujar Roichatul dalam seminar 'Hukuman Mati di Negara Demokrasi, di kampus Unika Atma Jaya, Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Lebih jauh Roichatul menjelaskan, hukuman mati merupakan. bentuk hukuman yang keji dan tidak manusiawi. Hal tersebut tercantum dengan jelas dalam Konvenan Internasional Anti Penyiksaan dan Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

Halaman:


Terkini Lainnya

Puncak Perayaan Hari Lansia Nasional 2024 Bakal Digelar di Aceh Utara

Puncak Perayaan Hari Lansia Nasional 2024 Bakal Digelar di Aceh Utara

Nasional
Sindir Impor Beras, Megawati: Dibuat Sedemikian Rupa, sepertinya Kekurangan Terus

Sindir Impor Beras, Megawati: Dibuat Sedemikian Rupa, sepertinya Kekurangan Terus

Nasional
17 Sikap PDI-P Hasil Rakernas, Mandatkan Kembali Megawati Jadi Ketua Umum

17 Sikap PDI-P Hasil Rakernas, Mandatkan Kembali Megawati Jadi Ketua Umum

Nasional
Sindir Puan dan Risma, Megawati: Penggede Partai Lama-lama Tambah Cengeng

Sindir Puan dan Risma, Megawati: Penggede Partai Lama-lama Tambah Cengeng

Nasional
Anggota DPR Komisi III: Kapolri dan Jaksa Agung Perlu Duduk Bersama Telusuri Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88

Anggota DPR Komisi III: Kapolri dan Jaksa Agung Perlu Duduk Bersama Telusuri Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88

Nasional
Penutupan Rakernas PDI-P, Megawati Sebut Sudah Beri Tugas untuk Ahok

Penutupan Rakernas PDI-P, Megawati Sebut Sudah Beri Tugas untuk Ahok

Nasional
PDI-P Putuskan Hanya Jalin Kerja Sama Politik dengan Pihak yang Tingkatkan Kualitas Demokrasi

PDI-P Putuskan Hanya Jalin Kerja Sama Politik dengan Pihak yang Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Nasional
Megawati Cerita Kerap Kunjungi Ahok di Tahanan

Megawati Cerita Kerap Kunjungi Ahok di Tahanan

Nasional
PDI-P Serahkan Mandat ke Megawati Tentukan Sikap Partai ke Pemerintah

PDI-P Serahkan Mandat ke Megawati Tentukan Sikap Partai ke Pemerintah

Nasional
Air Mata Puan dalam Pembacaan Sikap Politik PDI-P...

Air Mata Puan dalam Pembacaan Sikap Politik PDI-P...

Nasional
Sambil Menangis, Puan Minta Maaf Ada Kader PDI-P Tak Beretika dan Langgar Konstitusi

Sambil Menangis, Puan Minta Maaf Ada Kader PDI-P Tak Beretika dan Langgar Konstitusi

Nasional
Sikap Politik PDI-P: Pemilu 2024 Terburuk dalam Sejarah, Minta Evaluasi Sistem Pemilu

Sikap Politik PDI-P: Pemilu 2024 Terburuk dalam Sejarah, Minta Evaluasi Sistem Pemilu

Nasional
Soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Presiden Diminta Lakukan Evaluasi Kepolisian dan Kejaksaan

Soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Presiden Diminta Lakukan Evaluasi Kepolisian dan Kejaksaan

Nasional
KPK Sebut Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Punya Banyak Aset atas Nama Orang Lain

KPK Sebut Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Punya Banyak Aset atas Nama Orang Lain

Nasional
Komisi III Akan Tanyakan Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus ke Polri dan Kejagung

Komisi III Akan Tanyakan Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus ke Polri dan Kejagung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com