Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Setya Novanto Jadi Ketum, Citra Golkar Semakin Terpuruk

Kompas.com - 17/05/2016, 09:23 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpilihnya Setya Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar dinilai bakal membuat Golkar semakin terpuruk. Pasalnya, Setya Novanto memiliki rekam jejak yang negatif.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/5/2016).

"Terpilihnya itu menunjukkan Golkar tidak mau berbenah ke arah baik. Saya pikir bukan dia yang terpilih," kata Donal.

Menurut Donal, Setya Novanto memiliki rekam jejak negatif di mata publik. Hal ini terbukti saat yang bersangkutan lengser karena terseret kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo terkait dugaan permintaan saham Freeport Indonesia.

"Jelas diputuskan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran etik berat," ujarnya.

(baca: Setya Novanto, Calon Ketua DPR yang "Akrab" dengan KPK)

Dia menyayangkan, rekam jejak negatif itu sepertinya tidak menjadi patokan Golkar dalam memilih ketua umum. Moralitas dan integritas menjadi ketua diabaikan.

"Seharusnya, kasus yang pernah menimpa Setya Novanto dijadikan ukuran moralitas dan integritas dalam pemilihan ketua umum, tetapi diabaikan oleh kader-kader Golkar yang punya hak suara," ujar Donal.

(Baca: Setya Novanto, Si "Licin" Penuh Kontroversi Pimpinan Baru Partai Golkar)

Novanto meraih suara terbanyak pada voting tertutup yang digelar dalam Munaslub Partai Golkar sejak Selasa (17/5/2016) dini hari tadi.

Proses pemilihan berlangsung cukup alot setelah Novanto dan Ade Komarudin berhasil meraih 30 persen suara.

Pada putaran pertama, Novanto meraih 277 suara dan Ade Komarudin meraih 173 suara. (Baca: Ade Komarudin Mundur, Setya Novanto Ketua Umum Golkar 2014-2019)

Pemilihan seharusnya masuk ke tahap kedua dengan memilih Novanto atau Ade. Namun, pemilihan tahap kedua ini tidak berlanjut setelah Ade menyatakan mundur dari pemilihan dan mengalihkan dukungannya untuk Novanto.

Dengan keputusan itu, Novanto pun terpilih sebagai Ketua Umum Partai Golkar hingga periode 2019.

Novanto sebelumnya tersangkut kasus "papa minta saham" dalam skandal permintaan saham PT Freeport Indonesia.

Dalam proses di Mahkamah Kehormatan Dewan, sebanyak sembilan anggota menyatakan Novanto terbukti melanggar kode etik kategori sedang dengan sanksi pencopotan dari Ketua DPR. (Baca: Sidang MKD dan Skenario Setya Novanto Dianggap Menipu Rakyat)

Adapun enam anggota MKD menyatakan Novanto melanggar kode etik kategori berat dan mengusulkan pembentukan panel. Namun, tak ada keputusan apa pun MKD terkait kasus tersebut.

Adapun terkait sangkaan pemufakatan jahat dalam kasus itu, Kejaksaan Agung memutuskan untuk mengendapkannya dengan alasan belum cukup bukti. (Baca: Jaksa Agung Akui Mengendapkan Kasus Pemufakatan Jahat)

Novanto juga terseret beberapa kasus yang ditangani KPK seperti asus PON Riau, kasus Akil Mochtar, dan e-KTP. Namun, hingga kini tidak ada bukti keterlibatan Novanto dalam semua kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com