Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Yakin Gugatannya Akan Tetap Dikabulkan Hakim hingga Berkekuatan Hukum Tetap

Kompas.com - 16/05/2016, 17:24 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah siap menjalani gugatannya sampai mendapatkan keputusan akhir yang berkekuatan hukum tetap. Dia meyakini gugatannya atas pemecatan yang dilakukan PKS akan dikabulkan hakim hingga putusan akhir nanti dikeluarkan.

"Saya yakin dengan apa yang saya perjuangkan. Insya Allah ini tidak ada masalah. Saya tidak boleh bergerak dengan keraguan," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senin (16/5/2016).

Fahri akan terus menghadiri setiap proses persidangan. Selama ini, dia selalu hadir dalam dua kali pertemuan mediasi dan dua kali persidangan. Sementara itu, DPP PKS, selaku tergugat, tidak datang pada sidang.

"Insya Allah saya akan terus datang," kata Fahri.

(Baca: PKS Minta Waktu, Hakim Jatuhkan Putusan Sela Gugatan Fahri Hamzah)

Hari ini, Made Sutrisna, pemimpin sidang gugatan perdata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memutuskan mengabulkan sementara seluruh permohonan yang dilayangkan Fahri dalam putusan sela, Senin (16/5/2016).

Seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri mengucap syukur karena dengan adanya putusan sela berarti hakim mengabulkan permohonan gugatannya, meskipun untuk sementara waktu.

"Saya bersyukur dan terharu bahwa pada hari ini majelis hakim mengabulkan permohonan saya. Keputusan provisi atau sela yang mengabulkan seluruh permohonan kami atas semua permohonan tersebut," ujar Fahri, di PN Jaksel, Senin (16/5/2016).

Kompas TV Fahri dan PKS Lanjut ke Persidangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com